Berita Viral

SIDANG Etik AKBP Fajar Hari Ini, Selain Pemecatan, Kompolnas Dorong Dihukum Penjara Seumur Hidup

Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, menjalani sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) hari ini, Senin (17/3/2025). 

|
Editor: AbdiTumanggor
Kompas TV/ Dok. Humas Polres Ngada
PAKAI BAJU TAHANAN: Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman memakai baju tahanan berwarna oranye setelah ditetapkan tersangka kasus pencabulan anak, Kamis (13/3/2025). Ia mengakui telah melecehkan 3 anak dan 1 wanita dewasa. 

SIDANG Etik Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Hari Ini, Selain Dipastikan Pemecatan atau PTDH, Kompolnas Dorong Dihukum Penjara Seumur Hidup

TRIBUN-MEDAN.COM - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, menjalani sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) hari ini, Senin (17/3/2025). 

“Div Propam Polri akan melakukan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar pada Senin, 17 Maret 2025,” ujar Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) Div Propam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto.

AKBP Fajar akan menjalani sidang etik buntut aksi pecehan seksual yang ia lakukan terhadap empat orang korban, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.

Selain melecehkan empat korban, AKBP Fajar juga merekam, menyimpan, dan menyebarkan video aksi bejatnya.

Hal ini diketahui berdasarkan penyelidikan yang telah dilakukan oleh Biro Wabprof Divisi Propam Polri dengan memeriksa 16 orang saksi, termasuk keempat korban. 

Di samping kekerasan seksual, AKBP Fajar juga disebut merupakan pengguna narkoba.

Baca juga: FAKTA BARU Kapolres Ngada, Komnas HAM Beber Dugaan Pelanggaran HAM, AKBP Fajar Ditahan Propam Polri

Baca juga: Terbongkar 8 Video AKBP Fajar, Rekaman CCTV Hotel di Kupang, Deretan Aib Kapolres Sasar Anak ABG

Baca juga: FAKTA-FAKTA AKBP Fajar Pelaku Pelecehan: Bikin 8 Video Tak Senonoh ke 3 Anak Bawah Umur dan 1 Wanita

Baca juga: NASIB Pilu Bocah 6 Tahun Korban Rudapaksa AKBP Fajar, Menangis Kesakitan, Orangtua Korban Syok

KASUS ASUSILA KAPOLRES - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditahan POlpam Polri, ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba. Polri memaparkan sejumlah bukti-bukti yang menjerat tersangka dalam jumpa pers, Kamis (13/3/2025).
KASUS ASUSILA KAPOLRES - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditahan POlpam Polri, ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba. Polri memaparkan sejumlah bukti-bukti yang menjerat tersangka dalam jumpa pers, Kamis (13/3/2025). (Tribunnews.com/ Reynas Abdila)

Berbagai kejahatan yang dilakukannya tersebut membuat AKBP Fajar diduga melanggar kode etik berat dan dikenakan pasal berlapis.

Secara etik, AKBP Fajar disangka melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP RI tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 Huruf C Angka 1, Angka 2, dan Angka 3, Pasal 8 Huruf D, Pasal 13 Huruf F dan Huruf G Angka 5 Peraturan Kepolisian Republik Indonesia tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik polri.

Sementara itu, dalam kasus pidananya, AKBP Fajar disangka melanggar Pasal 6 huruf c, Pasal 12 dan Pasal 14 Ayat 1 huruf a dan b, dan Pasal 15 ayat 1, huruf e, g, c, dan i Undang-UndangTindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 25 ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

FAJAR JADI TERSANGKA: Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan tersangka kasus pencabulan anak, Kamis (13/3/2025).
FAJAR JADI TERSANGKA: Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan tersangka kasus pencabulan anak, Kamis (13/3/2025). (Tangkapan layar Kompas TV)

Kompolnas Dorong Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar, Dihukum Penjara Seumur Hidup.

 

Sementara, Komisioner Kepolisian Nasional Indonesia (Kompolnas) mendorong agar Kapolres nonaktif Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dapat dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup dalam proses pidananya. 

“(Ada pasal di UU Perlindungan Anak) yang mengatakan kalau ini dilakukan, ya korbannya anak-anak, mengalami kerusakan fisik, atau jumlah korbannya lebih dari satu, bisa hukuman seumur hidup,” ujar Komisioner Kompolnas Choirul Anam, Senin (17/3/2025).

Jika merujuk pada pasal 81 ayat (1), “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 dan paling sedikit Rp 60.000.000,00”.

Anam menjelaskan, pidana penjara 15 tahun ini bisa ditambah dengan sepertiga hukuman jika pelakunya merupakan seorang pejabat negara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved