Penembakan Bos Rental

Dituntut Seumur Hidup, Oknum TNI AL Bambang Menangis Tersedu-sedu: Kami Punya Anak yang Masih Kecil

Oknum TNI Angkatan Laut (AL) Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo menangis tersedu-sedu di sidang lanjutan penembakan bos rental mobil.

|
Editor: Juang Naibaho
Tangkap layar YouTube Kompas TV
PEMBUNUH BOS RENTAL - Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo menangis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Senin (3/3/2025). dalam sidang pledoi, Senin (17/3/2025), Bambang meminta hakim berikan hukuman yang adil untuknya terkait kasus penembakan hingga tewas bos rental Ilyas Abdurrahman di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Banten.  

"Waktu itu kami lagi diperiksa di Puspomal. Nah waktu itu keadaan kan mau tahlilan. Ibu telepon ke kami, ini ada dari TNI kata ibu tapi enggak pakai seragam," ungkap Agam.

Lalu, Agam saat itu bertanya kepada ibunya melalui telepon maksud anggota TNI tersebut mendatangi rumahnya.

"Terus maksudnya apa Bu? 'Dia memberi santunan', ibu saya merasa takut menerima, apakah ini akan meringankan tersangka," ucap Agam.

Saat itu ibunda Agam langsung memanggil ketua RT agar bisa menyaksikan hal tersebut.

"Kalau untuk meringankan tersangka, kami tidak menerima. Terus ibu saya menanyakan lagi, 'ini untuk apa?' Untuk santunan saja kata anggota TNI AL," ujar Agam.

Saat itu Agam memberikan saran kepada ibunya untuk menerima jika bentuknya santunan.

"Saya menyarankan ke ibu kalau misalkan untuk santunan saja, kalau terima ya terima saja, tetapi kalau untuk meringankan terdakwa saya enggak terima," ungkap Agam.

Agam tak rela para pelaku diberi keringanan hukuman setelah tega menghabisi nyawa ayahnya.

"Bila disuruh mengembalikan, saya bersedia supaya tidak meringankan terdakwa," ucap Agam.

Kronologi Kasus

Kasus ini berawal saat Sertu Rafsin Hermawan mengirim pesan ke Sertu Akbar Adli untuk dicarikan mobil tanpa BPKB pada 26 Desember 2025.

"Bang kami mau cari mobil lah, Terdakwa-2 (Sertu Akbar) menjawab “mobil apa dek?” Kemudian Terdakwa-3 (Sertu Rafsin) berkata “metik bang Jazz atau Brio”. Terdakwa-2 menjawab “berapa uangmu dek?”. Terdakwa-3 menjawab “sekitar 50 juta atau 60 jt bang”. Terdakwa-2 berkata “iyaa dek, nanti saya infoin”," kata Oditur Militer Pendamping Mayor Wasinton di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2/2025).

Setelah itu, Sertu Akbar menghubungi pamannya yakni Kelasi Kepala, Bambang Apri Atmojo agar dicarikan mobilnya tersebut. 

Bambang pun menghubungi tetangganya di kampung halaman di Lampung bernama Hendri yang mempunyai kenalan komplotan penggelapan mobil.

Komplotan itu di antaranya yakni dua orang tersangka warga sipil bernama Ajat Supriatna dan Isra yang sudah ditangkap.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved