Penembakan Bos Rental

Dituntut Seumur Hidup, Oknum TNI AL Bambang Menangis Tersedu-sedu: Kami Punya Anak yang Masih Kecil

Oknum TNI Angkatan Laut (AL) Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo menangis tersedu-sedu di sidang lanjutan penembakan bos rental mobil.

|
Editor: Juang Naibaho
Tangkap layar YouTube Kompas TV
PEMBUNUH BOS RENTAL - Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo menangis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Senin (3/3/2025). dalam sidang pledoi, Senin (17/3/2025), Bambang meminta hakim berikan hukuman yang adil untuknya terkait kasus penembakan hingga tewas bos rental Ilyas Abdurrahman di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Banten.  

TRIBUN-MEDAN.com - Oknum TNI Angkatan Laut (AL) Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo menangis tersedu-sedu di sidang lanjutan penembakan yang mengakibatkan kematian bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman.

Sambil menangis, Bambang meminta hakim berikan hukuman yang adil untuknya. 

Hal itu disampaikan terdakwa Bambang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Senin (17/3/2025), dalam sidang agenda pleidoi pada kasus penembakan hingga tewas bos rental Ilyas Abdurahman di rest area KM 45, Tol Tangerang-Merak, Banten. 

"Kami sangat menyesali perbuatan kami. Menyesali kesalahan-kesalahan kami. Tapi kami mohon, izin," kata Bambang di persidangan dengan suara tersedu-sedu. 

Ia melanjutkan tragedi tewasnya Ilyas Abdurahman bukan disengaja. Dia bilang, tidak ada niat menewaskan Ilyas.

"Semua terjadi karena kami terpaksa. Keselamatan kami terancam. Kami menyadari kesalahan kami," kata Bambang. 

"Dengan membantu rekan kami membeli mobil yang tidak lengkap. Kami mengakui kesalahan kami. Dan kami tidak menghindar sedikitpun. Kami mengakui kesalahan kami," ungkapnya. 

Terdakwa Bambang mengatakan dirinya memiliki keluarga yang masih harus dinafkahi. 

"Kami memohon kepada Majelis Hakim. Kami sebagai tulang punggung keluarga. Kami memiliki anak yang masih kecil. Orang tua kami hanya tersisa ibu yang tinggal sama kami," kata Bambang. 

"Dan kami masih merawatnya. Kami memohon Majelis Hakim. Untuk memberi keadilan kepada kami dan korban," imbuhnya. 

Ia menegaskan tak menghindari tanggung jawab dari kesalahan yang telah terjadi. 

"Kami hanya memohon. Keputusan Majelis Hakim. Untuk memberi keadilan seadil-adilnya," tandasnya. 

Sebelumnya pada sidang tuntutan dua terdakwa dituntut hukum penjara seumur hidup atas tewasnya bos rental Ilyas Abdurahman. 

Pada persidangan sebelumnya, Senin (10/3/2025) Oditur Militer atau penuntut umum menuntut ketiga terdakwa Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Dengan Pasal penadahan, Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Untuk terdakwa Bambang dan Akbar dituntut telah melakukan pembunuhan berencana. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved