Penembakan Bos Rental
TAMPANG 3 Oknum Anggota TNI AL yang Terlibat Penembakan Bos Rental Mobil dan Penadahan
Tiga oknum anggota TNI AL, yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan diseret ke Pengadilan Militer
TRIBUN-MEDAN.com - Tiga oknum anggota TNI AL, yakni Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan diseret ke meja hijau Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Senin (10/2/2024).
Oditur Militer mendakwa Apri Atmojo dan Akbar Adli dengan pasal primer yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, terdakwa Sertu Rafsin Hermawan didakwa dengan Pasal 480 ke-1 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penadahan.
"Berpendapat, bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana," kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe dalam persidangan.
Dalam hal ini, terdakwa Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Sementara terdakwa Rafsin Hermawan terancam hukuman paling tinggi empat tahun penjara.
"Agar perkara para terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan permohonan para terdakwa tetap ditahan," ucap Gori.
Awal Kasus
Kasus ini berawal saat Sertu Rafsin Hermawan mengirim pesan ke Sertu Akbar Adli untuk dicarikan mobil tanpa BPKB pada 26 Desember 2025.
"Bang kami mau cari mobil lah, Terdakwa-2 (Sertu Akbar) menjawab “mobil apa dek?” Kemudian Terdakwa-3 (Sertu Rafsin) berkata “metik bang Jazz atau Brio”. Terdakwa-2 menjawab “berapa uangmu dek?”. Terdakwa-3 menjawab “sekitar 50 juta atau 60 jt bang”. Terdakwa-2 berkata “iyaa dek, nanti saya infoin”," kata Oditur Militer Pendamping Mayor Wasinton di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2/2025).
Setelah itu, Sertu Akbar menghubungi pamannya yakni Kelasi Kepala, Bambang Apri Atmojo agar dicarikan mobilnya tersebut.
Bambang pun menghubungi tetangganya di kampung halaman di Lampung bernama Hendri yang mempunyai kenalan komplotan penggelapan mobil.
Komplotan itu di antaranya yakni dua orang tersangka warga sipil bernama Ajat Supriatna dan Isra yang sudah ditangkap.
Di sisi lain, Ajat Supriatna sudah menyewa mobil Toyota Calya di rental mobil milik korban Ilyas Abdurahman, atas perintah Lim Hilmi dengan harga Rp 550 ribu per hari untuk berlibur.
"Bahwa pada tanggal 1 Januari 2025 sekira pukul 01.00 WIB Saksi-18 (Ajat Supriatna) menukar mobil Toyota Calya warna Silver menjadi mobil Honda Brio warna Orange Nopol B 2696 KZO di CV Makmur Jaya Renta Mobil dengan harga per harinya sebesar Rp 650.000," ucapnya.
Setelah itu, Hendri mengirimkan foto mobil terhadap Bambang hingga akhirnya disepakati Rafsin akan membeli mobil Honda Brio tersebut dengan harga Rp 55 juta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tampang-anggota-TNI-tembak-bos-rental-mobil.jpg)