Kolaborasi Sumut Berkah
Ruas Jalan yang Dibatasi untuk Operasional Angkutan Barang di Sumut Selama Mudik Lebaran
Ia juga akan melakukan sosiiasi pembatasan tersebut kepada para operator angkutan dan asosiasi pengangkutan barang.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Dinas Perhubungan Sumut melakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan selama dua minggu ke depan mulai tanggal 21 Maret hingga 8 April 2025.
Hal itu dilakukan guna kelancaran mobilitas mudik Lebaran Idulfirri 2025.
Kepala Dinas Perhubungan Sumut Agustinus Panjaitan mengatakan, pembatasan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga pada 7 Maret 2025.
Kendaraan yang dilarang beroperasi mulai tanggal 21 Maret hingga 8 April 2025 di antaranya kendaraan sumbu tiga ke atas, kendadaan dengan tempelan atau gandengan, serta angkutan bahan galian dan tambang serta material bangunan.
"Namun beberapa kendaraan tetap diizinkan beroperasi, seperti kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak, dan gas, sembako, hewan ternak, uang tunai, serta kendaraan untuk penanganan bencana dan angkutan sepeda motor gratis,"ucapnya, Minggu (16/3/2025).
Ia meminta para operator angkutan agar mematuhi regulasi tersebut.
Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang.
"Pembatasan operasional angkutan barang dimaksudkan untuk memberi kenyamanan kepada masyarakat selama masa mudik Lebaran Idulfitri," tuturnya.
Ia juga akan melakukan sosiiasi pembatasan tersebut kepada para operator angkutan dan asosiasi pengangkutan barang.
"Sosialisasi itu kami lakukan diantaranya melalui jembatan timbangan, sehingga tidak ada alasan bagi operator atau pengemudi yang tidak mengetahui kebijakan tersebut," jelasnya.
Selain itu, Agustinus menekankan pentingnya pengawasan terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang masuk ruas jalan tol.
Menurutnya, larangan kendaraan ODOL di jalan tol harus sampai ke hulunya, yakni penindakan terhadap bengkel yang melakukan modifikasi secara ilegal.
“Kita harus memastikan bahwa kendaraan yang melintas memenuhi standar keselamatan,” jelasnya.
Agustinus berharap agar seluruh pihak dapat bekerja sama dengan baik sehingga arus mudik dan balik Lebaran 2025 dapat berjalan dengan lancar, minim kecelakaan, serta bebas dari gangguan bencana alam.
“Jika semuanya berjalan sesuai rencana, masyarakat bisa mudik dengan nyaman, dan kita tidak perlu repot menghadapi insiden yang tidak diinginkan,”ucapnya.
| Ketua DWP Sumut Tekankan Pola Asuh dan Hidup Sehat |
|
|---|
| Ivan Iskandar Batubara Terpilih Jadi Ketua Umum IKAL SMANSA Medan |
|
|---|
| TP PKK Sumut Lakukan Sosialisasi dan Monitoring IVA Test, Berikut Tujuannya |
|
|---|
| Kaldera Toba Dapat Kartu Hijau UNESCO, Begini Pernyataan Bobby Nasution |
|
|---|
| Bertemu Peserta Didik Sespimti, Bobby Nasution Bahas Pembangunan Sumut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pembatasan-Operasional-Satu-unit-kendaraan-bertonase-besar-melintas-di-Jalan.jpg)