Berita Viral
NASIB Oknum Dishub di Bekasi Minta Uang Rp1,5 Juta ke Sopir dan Ngamuk Saat Ketahuan Direkam
Beginilah nasib oknum Dishub di Bekasi yang minta uang Rp1,5 juta ke sopir dan marah-marah saat ketahuan direkam hingga ancam sang sopir akan dipolisi
Menanggapi video yang viral tersebut, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, bahwa oknum Dishub dan pengemudi sama-sama salah.
Tindakan oknum anggota Dishub yang meminta dengan cara paksa, melakukan intimidasi dan cara menakut-nakuti dengan meminta uang Rp 1,5 juta atas pelanggaran KIR mati merupakan perbuatan melawan hukum.
Menurut Budiyanto, tindakan pemerasan dapat dipidana penjara selama 9 tahun sebagai mana diatur dalam Pasal 368 KUHP.
"Dalam kasus ini ada dua kasus hukum yang peelrlu dicermati, pertama dari perspektif hukum lalu-lintas maupun KUHP," kata Budiyanto, Kamis (13/3/2025), dikutip dari Kompas.com.
"Oknum Dishub yang melakukan pemerasan dapat dikenakan Pasal 368 KUHP, sedangkan Kiur mati merupakan pelanggaran lalu-lintas," katanya.
"Dishub adalah termasuk PNS yang dapat melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas khususnya angkutan umum," ujarnya.
Di sisi lain, pengemudi juga salah sebab KIR mati adalah pelanggaran hukum.
KIR mati adalah pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 286 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun Jabar
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PUNGLI-Sebuah-video-menunjukkan-oknum-dishub-diduga-meminta-uang-RP-15-juta-kepada-sopir.jpg)