Berita Viral

NASIB Oknum Dishub di Bekasi Minta Uang Rp1,5 Juta ke Sopir dan Ngamuk Saat Ketahuan Direkam

Beginilah nasib oknum Dishub di Bekasi yang minta uang Rp1,5 juta ke sopir dan marah-marah saat ketahuan direkam hingga ancam sang sopir akan dipolisi

Tangkapan layar
PUNGLI - Sebuah video menunjukkan oknum dishub diduga meminta uang RP 1,5 juta kepada sopir karena kendaraan yang dibawanya telat melakukan uji KIR. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib oknum Dishub di Bekasi yang minta uang Rp1,5 juta ke sopir.

Baru-baru ini video yang menunjukkan seorang oknum Dishub minta uang Rp1,5 juta kepada sopir viral di media sosial.

Dalam video yang tersebar menunjukkan oknum dishub diduga meminta uang RP 1,5 juta kepada sopir karena kendaraan yang dibawanya telat melakukan uji KIR, viral di media sosial.

Dalam video viral yang tersebar, oknum Dishub tersebut juga marah kepada sang sopir.

Hal itu lantaran sopir menggunakan kamera ponsel secara diam-diam saat diduga meminta uang.

"Bekasi, seorang sopir mengaku diminta uang 1,5 jt oleh oknum dishub bekasi,atas pelanggaran nya yaitu kir telat 3 hari, 

dan terlihat di dalam video oknum dishub yg arogansi tsb marah2 ke pengemudi Krn telah direkam," tulis penjelasan video dikutip Jumat (14/3/2025).

Oknum Dishub itu terlihat megancam pengemudi tersebut akan diserahkan kepada polisi atas tindakannya merekam diam-diam tanpa izin.

Baca juga: PEMICU Suami Bakar Istri Hidup-hidup di Indramayu, Cemburu Korban Teleponan dengan Pria Lain

"Sudah tua tapi tidak ada etikanya. Wartawan saja ada etikanya, minta izin. 

Tahu tidak sampean tahu  tahu tidak peraturan perundang-undangnya. 

Jangan seenaknya sendiri. Kalau bapak mau dihargai orang ya menghargai. 

Sampean sudah tua. Paham," kata oknum Dishub tersebut.

Sebagai informasi, uji KIR adalah pemeriksaan teknis berkala pada kendaraan bermotor, terutama yang digunakan untuk angkutan umum atau barang.

Uji KIR dilakukan untuk memastikan kelayakan dan keamanan teknis di jalan raya.

Uji KIR wajib dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali.

Baca juga: AHMAD Dhani Dilaporkan ke MKD Usai Ngotot Usulan Naturalisasi, tak Peduli Pendapat Komnas Perempuan

Menanggapi video yang viral tersebut, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, bahwa oknum Dishub dan pengemudi sama-sama salah.

Tindakan oknum anggota Dishub yang meminta dengan cara paksa, melakukan intimidasi dan cara menakut-nakuti dengan meminta uang Rp 1,5 juta atas pelanggaran KIR mati merupakan perbuatan melawan hukum. 

Menurut Budiyanto, tindakan pemerasan dapat dipidana penjara selama 9 tahun sebagai mana diatur dalam Pasal 368 KUHP. 

"Dalam kasus ini ada dua kasus hukum yang peelrlu dicermati, pertama dari perspektif hukum lalu-lintas maupun KUHP," kata Budiyanto, Kamis (13/3/2025), dikutip dari Kompas.com.

"Oknum Dishub yang melakukan pemerasan dapat dikenakan Pasal 368 KUHP, sedangkan Kiur mati merupakan pelanggaran lalu-lintas," katanya. 

"Dishub adalah termasuk PNS yang dapat melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas khususnya angkutan umum," ujarnya.

Di sisi lain, pengemudi juga salah sebab KIR mati adalah pelanggaran hukum.

KIR mati adalah pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 286 Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun Jabar

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved