Berita Nasional

Reaksi Jaksa Agung, Viral Grup WA Orang-orang Senang, Isinya Tersangka Korupsi Pertamina

Kejaksaan Agung menanggapi kabar adanya grup Whatsapp (WA) bernama “Orang-Orang Senang” yang disebut berisi para tersangka

Ig
Panglima TNI, Jaksa Agung, dan Kapolri bertemu beberapa waktu lalu di Istana. (IG) 

Burhanuddin mengungkapkan terbukanya peluang para tersangka dituntut hukuman mati lantaran peristiwa dugaan korupsi terjadi saat pandemi Covid-19 menghantam Indonesia.

Diketahui, pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia dalam kurun waktu tiga tahun yaitu dari tahun 2020-2023.

Sementara, kasus dugaan korupsi dilakukan dalam periode 2018-2023.

Kendati demikian, Burhanuddin menuturkan penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus melakukan pengembangan penyelidikan terkait kasus korupsi ini sehingga apakah para tersangka layak untuk dituntut hukuman mati atau tidak.

"Kita akan melihat hasil nanti selesai penyelidikan ini, kita melihat dulu apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi Covid melakukan perbuatan itu tentunya hukumannya lebih berat."

"Bahkan dalam kondisi yang demikian bisa-bisa hukuman mati. Tapi kita akan lihat dulu bagaimana hasil penyelidikan ini," tuturnya dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Lebih lanjut, Burhanuddin menyebut hingga saat ini, belum ada temuan baru dari penyidik terkait kasus mega korupsi ini.

Selain itu, dia juga mengungkapkan belum ada penetapan tersangka baru.

Namun, ia mendesak agar penyidik dari Jampidsus Kejagung bekerja cepat untuk menyelesaikan kasus ini sehingga bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Sampai saat ini masih seperti yang kemarin, belum ada hal-hal yang baru atau mungkin tersangka baru, belum."

"Dan saya minta kepada Jampidsus agar perkara ini segera selesai sehingga masyarakat lebih tenang lagi, ditambah akan menghadapi hari raya seperti itu," tuturnya.

Peran 9 Tersangka Kasus Mega Korupsi Rp193,7 T

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Patra Niaga periode 2018-2023.

Adapun perannya adalah Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva bersama Direktur Feedstock and Product Optimization PT Pertamina International, Sani Dinar Saifuddin, dan Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina International, Agus Purwono, memenangkan DMUT/broker minyak mentah dan produk kilang yang diduga dilakukan secara melawan hukum.

Sementara itu, tersangka DW dan GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka Agus untuk memperoleh harga tinggi (spot) pada saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari SDS untuk impor produk kilang.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved