Berita Nasional
Reaksi Jaksa Agung, Viral Grup WA Orang-orang Senang, Isinya Tersangka Korupsi Pertamina
Kejaksaan Agung menanggapi kabar adanya grup Whatsapp (WA) bernama “Orang-Orang Senang” yang disebut berisi para tersangka
TRIBUN-MEDAN.com - Kejaksaan Agung menanggapi kabar adanya grup Whatsapp (WA) bernama “Orang-orang Senang” yang disebut berisi para tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku pihaknya tengah mendalami kabar tersebut.
“Tentang grup WhatsApp, kita lagi mendalami, ya,” kata Burhanuddin, Rabu (12/3/2025).
Ia pun menegaskan, tahanan tidak diperkenankan untuk membawa alat komunikasi.
Jaksa Agung memastikan bakal menindaklanjuti kabar itu jika terdapat kelalaian dari aparat.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus Pertamina, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga dari pihak swasta.
Para tersangka itu yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Kemudian Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Serta Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Tim penyidik Kejagung telah menahan para tersangka. Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi ini mencapai sedikitnya Rp193,7 triliun.
Tersangka Korupsi Pertamina Bisa Dituntut Hukuman Mati
Para tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Patra Niaga bisa dituntut hukuman mati.
Hal ini lantaran peristiwa dugaan korupsi terjadi saat pandemi Covid-19 menghantam Indonesia.
Diketahui, pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia dalam kurun waktu tiga tahun yaitu dari tahun 2020-2023.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin pun membuka peluang tersangka kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Patra Niaga dituntut hukuman mati.
| YLBHI Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Batalkan KUHAP yang Baru Disahkan DPR |
|
|---|
| SOSOK Biodata Victor Rachmat Hartono, Bos PT Djarum Putra Robert Budi Hartono Dicekal Keluar Negeri |
|
|---|
| Kontroversi KPK Pinjam Uang Rp 300 Miliar ke Bank untuk Pamer Ungkap Kasus, Ini Fakta Sebenarnya |
|
|---|
| Reaksi Purbaya Jawab Isu Ada Pegawai Bea Cukai Terima Suap Baju Bekas Rp 550 Juta |
|
|---|
| Profil dan Harta Kekayaan Mardani Ali Sera yang Baru Dicopot PKS dari Posisi BKSAP |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Panglima-TNI-Jaksa-Agung-dan-Kapolri.jpg)