Berita Viral
KASAD Maruli Bela Anak Buahnya Teddy Indra Wijaya, BG: Kenaikan Pangkat Seskab Telah Sesuai Prosedur
KASAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak dengan tegas membela anak buahnya, Teddy Indra Wijaya, yang belakangan ini menjadi sorotan
KASAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak dengan tegas membela anak buahnya, Teddy Indra Wijaya, yang belakangan ini menjadi sorotan setelah mendapatkan kenaikan pangkat dari Mayor Inf menjadi Letnan Kolonel (Letkol) Inf.
TRIBUN-MEDAN.COM - Bukan hanya pembelaan dari KASAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan juga mengatakan bahwa kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel (Letkol) TNI sudah sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan TNI.
"Dapat saya sampaikan bahwa kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Saudara Letkol Infanteri Teddy Indra Wijaya ini telah melalui mekanisme yang berlaku di TNI. Tidak ada yang menyalahi," kata Budi Gunawan (BG) dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).
"Termasuk juga di Seskab seperti itu, jadi tidak ada yang menyalahi karena aturannya sudah berubah semua," kata mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini.
Budi Gunawan juga mengaitkan pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai pimpinan langsung Teddy Indra Wijaya di matra Angkatan Darat.
Adapun Maruli sebelumnya menyatakan alasan menaikkan pangkat Teddy adalah karena dilihat dari dedikasi dan tugasnya sebagai Seskab.
"Seperti yang disampaikan oleh Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, bahwa keputusan ini merupakan bentuk penghargaan kinerja atas dedikasi dan kapasitas Seskab dalam menjalankan tugas kenegaraan serta merupakan kewenangan penuh dari Panglima TNI," ungkap Budi Gunawan.
Di sisi lain, Budi juga menyebutkan bahwa kedudukan Seskab saat ini berada di bawah Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres).
Menurut Budi, Sesmilpres diisi oleh personel dari TNI atau Polri.
Dengan demikian, posisi Seskab diisi oleh militer, begitu juga kenaikan pangkat Teddy dinilai tidak menyalahi aturan yang ada.
Diberitakan sebelumnya, pangkat Teddy Indra Wijaya dinaikkan dari Mayor menjadi Letkol berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025.
Dalam surat perintah (sprin) tersebut, terdapat enam poin yang menjadi dasar kenaikan pangkat Teddy, yaitu:
1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han., M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet.
4. Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.
5. Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Karier Perwira TNI AD.
6. Pertimbangan Pimpinan Angkatan Darat.
Dianggap Janggal
Namun, sejumlah pihak mengkritik keputusan itu dan mempertanyakan dasar hukum serta prosedur dari kenaikan pangkat tersebut.
Salah satu kritik atas kenaikan pangkat Mayor Teddy disampaikan anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin.
Dia menilai bahwa kenaikan pangkat ini janggal karena didasarkan pada surat perintah, bukan surat keputusan.
"Aneh, kenaikan pangkat Mayor Teddy ke Letkol bukan berdasarkan surat keputusan, tapi berdasarkan surat perintah," kata TB Hasanuddin pada Jumat (7/3/2025).
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI Angkatan Darat (AD) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana membantah anggapan bahwa ada kejanggalan di balik kenaikan pangkat Mayor Teddy yang kini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).
Dia bilang, bahwa kenaikan pangkat Mayor Teddy sudah sesuai dengan surat keputusan (skep) dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, bukan hanya surat perintah (sprin) dari Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD).
"Kan kalau surat keputusannya di Panglima TNI, Kep Panglima TNI nomor berapa, lalu Sprin KSAD-nya nomor berapa. Yang beredar di media Sprin KSAD kan. Ya berarti Skep-nya itu di level atasnya," ujar Wahyu dikutip dari Kompas.com, Jumat (7/3/2025).
Wahyu lantas memberi contoh, jika dirinya yang mendapat keputusan presiden (keppres). Maka atasannya, yakni KSAD, pasti akan membuat surat perintah sebagai penugasan.
Namun, surat keputusannya pasti akan dikeluarkan oleh pejabat yang lebih tinggi dari KSAD, yakni Panglima TNI.
"Jadi gini, misalnya aku dapat Keppres untuk Brigjen Wahyu jadi (posisi) A, kan diterima sama KSAD. KSAD buat surat perintah, 'Yu, atas dasar Keppres, lu gua kasih perintah ke sini'. Nih, pas dasar kep-nya Panglima, lu gua kasih perintah ke sini. Jadi sprin benar, skep-nya di level atasnya," katanya.
Sementara itu, Wahyu menekankan bahwa kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) sudah berlaku sejak lama di militer, bukan hanya untuk Teddy Indra Wijaya.
Wahyu juga menyebut, upacara kenaikan pangkat bagi Teddy bersifat tentatif, bisa dilakukan atau tidak.
"Yang mendasari saya naik pangkat sprin dan skep. Yang paling penting sprin dan skep. Upacara kenaikan pangkat itu adalah seremonial yang tidak wajib dilaksanakan," ujar Wahyu.
Profil Teddy Indra Wijaya
Mayor Teddy Indra Wijaya lahir di Manado, Sulawesi Utara pada 14 April 1989.
Ia merupakan putra dari pasangan Kolonel Inf. (Purn) Giyono dan Letkol Caj (K) Patris R.A. Rumbayan.
Dalam kehidupan pribadinya, Mayor Teddy menikah dengan Wita Nidia Hanifah pada tahun 2018. Namun, biduk rumah tangganya itu berakhir pada 2019.
Mayor Teddy menempuh pendidikan di SMA Taruna Nusantara. Dia kemudian melanjutkan pendidikannya Akademi Militer dan lulus pada tahun 2011.
Dikutip dari tarunanusantara.sch.id, ia salah satu perwira brilian yang dimiliki satuan elite Komando Pasukan Khusus (Kopassus). Teddy adalah prajurit infanteri dari Kopassus.
Dia sempat menjadi asisten ajudan Presiden Joko Widodo pada 2016 hingga 2019. Saat menjadi asisten ajudan Jokowi, Teddy berpangkat letnan satu (lettu).
Setelah mengabdi selama tiga tahun sebagai ajudan Jokowi, Teddy memutuskan untuk melanjutkan pendidikan di Amerika Serikat.
Baca juga: SEGINI Kenaikan Gaji Teddy Indra Wijaya Setelah Naik Pangkat Jadi Letkol dan Daftar Lengkap Gaji TNI
Ia bergabung dengan US Army Ranger School di Fort Benning, AS, dan berhasil meraih tiga penghargaan setelah menempuh pendidikan selama lima bulan.
Adapun US Army Ranger School merupakan sekolah wajib bagi semua perwira infanteri tentara AS.
Pada November 2019, Teddy, yang saat itu sudah berpangkat kapten, mencapai prestasi sebagai lulusan terbaik dengan meraih International Honor Graduate Award.
Penghargaan ini diberikan kepada siswa internasional yang mencapai nilai tertinggi selama pendidikan militer bagi pasukan elite Angkatan Darat AS itu.
Dari total 14 siswa asing yang mengikuti pendidikan, Teddy terpilih sebagai yang terbaik.
Selain meraih gelar lulusan terbaik, Teddy juga mendapatkan dua penghargaan lainnya.
Pertama, Commandant List Award, yang diberikan kepada siswa dengan peringkat akademik dan jasmani terbaik, dengan Teddy menduduki peringkat ke-30 dari 185 siswa.
Kedua, Teddy juga meraih Gold APFT (Army Physical Fitness Test) dengan nilai jasmani 100 persen.
Pada 2020, Teddy berhasil meraih kualifikasi sebagai anggota Pasukan Elite US Army Ranger. Setelah menyelesaikan pendidikan tersebut, Teddy kembali ke Indonesia.
Dia dipercaya menjadi ajudan Prabowo Subianto, yang kala itu menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan). Tugas itu dia emban sejak 2020.
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Maruli Simanjuntak sempat memutasi Teddy menjadi Wakil Komandan Batalyon Infanteri 328/Dirgahayu Indonesia melalui Keputusan Kasad nomor Kep. 137/II/2024 tertanggal 26 Februari 2024.
Namun, Teddy tetap mendampingi Prabowo sebagai ajudan Menhan. Setelah Prabowo menjabat sebagai Presiden RI, Teddy didapuk sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) dan resmi dilantik pada Senin (21/10/2024).
Panglima TNI Sarankan Pensiun Dini
Diberitakan sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sempat menegaskan, bahwa semua perwira yang memegang jabatan aktif di kementerian dan lembaga akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari tugasnya sebagai perwira aktif.
Hal itu merujuk pada Pasal 47 Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Dalam ayat (1) disebutkan bahwa “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.”
Tapi, dalam ayat (2) disebutkan, “Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.”
Wakil Direktur Imparsial Hussein Ahmad berpandangan bahwa perwira TNI aktif yang masih menduduki jabatan sipil seharusnya mengikuti perintah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang meminta mereka mundur atau pensiun dini dari dinas militer.
"Nah, saya kira bagus sekali statement Panglima TNI dan saya kira perwira-perwira aktif yang masih menduduki jabatan sipil, harus tunduk dan patuh, taat asas, taat perintah terhadap komandannya yaitu Panglima TNI," kata Hussein dilansir dari Kompas.com, Rabu (12/3/2025).
Hussein menilai, apa yang disampaikan Panglima TNI sudah jelas dan bahkan sangat tegas bahwa perwira TNI aktif harus mundur atau pensiun dini jika menempati jabatan sipil di luar ketentuan Undang-Undang.
"Kami juga masih menunggu reaksi dari anggota TNI yang duduk di jabatan sipil, apakah tunduk dan patuh dengan Panglima, atau tidak tunduk gitu ya. Nah ini yang kemudian kami masih juga melihat apakah patuh atau tidak," ujarnya.
Hussein juga menyebut, pernyataan Panglima Agus membuktikan bahwa institusi TNI menyadari bahwa penempatan perwira aktif pada jabatan sipil tidak tepat.
Bahkan, menurut dia, ada kesan institusi TNI juga merasa dirugikan.
"Bagaimana mungkin seorang perwira yang dididik, dilatih itu dengan biaya yang sangat luar biasa banyak, itu justru yang bagus-bagus malah ditempatkan di jabatan sipil, itu kan merugikan institusi TNI," kata Hussein.
Meski sudah ada aturan yang jelas mengenai hal ini, tapi masih ada anggota TNI aktif yang menjabat dan belum mengundurkan diri atau pensiun dini.
Mereka bahkan duduk di posisi-posisi strategis di pemerintahan Presiden RI Prabowo Suboanto.
“Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif,” ujar Agus saat ditemui di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, Senin (10/3/2025) dikutip dari Kompas.com.
Lalu, siapa saja TNI aktif yang sekarang menduduki jabatan sipil itu?
Daftar TNI Aktif Duduki Jabatan Sipil:
1. Letkol Inf Teddy Indra Wijaya
Perwira menengah TNI Angkatan Darat (AD) ini ditunjuk sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) oleh Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya, Teddy merupakan ajudan Prabowo saat menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) dan pernah menjadi asisten ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
2. Mayjen TNI Maryono
Menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Penunjukan ini dilakukan melalui mutasi oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
3. Mayjen TNI Irham Waroihan
Diangkat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan). Sebelumnya, Irham menjabat sebagai Wakil Inspektur Jenderal Angkatan Darat.
4. Laksamana Pertama TNI Ian Heriyawan
Menempati posisi di Badan Penyelenggara Haji. Sebelumnya, Ian menjabat sebagai Kepala Pusat Pembinaan Mental TNI.
5. Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya
Ditunjuk sebagai Direktur Utama Perum Bulog oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Saat ini, Novi masih tercatat sebagai Komandan Jenderal (Danjen) Akademi TNI.
6. Jenderal TNI Maruli Simanjuntak
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) ini diangkat oleh Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Komisaris Utama PT Pindad pada Januari 2024. Maruli menggantikan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman.
7. Laksamana TNI Muhammad Ali
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali diangkat sebagai Komisaris Utama PT PAL Indonesia sejak Desember 2024.
Pos yang Boleh Diduduki TNI Aktif:
1. Kantor Bidang Polkam
2. Pertahanan Negara
3. Sekretaris Militer Presiden
4. Intelijen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. Dewan Pertahanan Nasional
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Mahkamah Agung
Tambahan:
11. BNPB
12. BNPT
13. Keamanan Laut
14. Kejagung
15. Kelautan dan Perikanan
(tribun-medan.com/kompas.com)
KASAD Maruli Simanjuntak
Letkol Teddy Indra Wijaya
Kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya
Maruli Simanjuntak Bela Teddy Indra Wijaya
| Duduk Perkara Siswi SMAN 1 Pontianak Josepha Diancam, Tolak Tanding Ulang Cerdas Cermat MPR |
|
|---|
| Nasib Dokter Taufik yang Terlibat Kasus Pemerasan di PPDS Undip, Permohonan Kasasi Ditolak |
|
|---|
| OCHA Peserta LCC Empat Pilar MPR Diduga Dapat Pesan Ancaman dari OTK, Keluarga Khawatir Kondisi Ocha |
|
|---|
| SOSOK Monica Witt Eks Agen AS Membelot ke Iran, Kini Diburu FBI, AS Buka Sayembara Rp 3,2 Miliar |
|
|---|
| Sosok Giri Anggota DPR Sebut IKN Terancam Jadi Kota Hantu Buntut Putusan MK Jakarta Tetap Ibu Kota |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/KENAIKAN-Pangkat-Mayor-Teddy-Jadi-Letkol-Disorot-Hingga-Dinilai-Janggal-Mabes-TNI-AD-Buka-Suara.jpg)