Berita Viral

KASAD Maruli Bela Anak Buahnya Teddy Indra Wijaya, BG: Kenaikan Pangkat Seskab Telah Sesuai Prosedur

KASAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak dengan tegas membela anak buahnya, Teddy Indra Wijaya, yang belakangan ini menjadi sorotan

Tayang:
Editor: AbdiTumanggor
Kolase TribunKaltim
NAIK PANGKAT: Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Teddy Indra Wijaya resmi naik pangkat menjadi Letnan Kolonel (Letkol) pada 25 Februari 2025. 

KASAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak dengan tegas membela anak buahnya, Teddy Indra Wijaya, yang belakangan ini menjadi sorotan setelah mendapatkan kenaikan pangkat dari Mayor Inf menjadi Letnan Kolonel (Letkol) Inf. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Bukan hanya pembelaan dari KASAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan juga mengatakan bahwa kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel (Letkol) TNI sudah sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan TNI. 

"Dapat saya sampaikan bahwa kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Saudara Letkol Infanteri Teddy Indra Wijaya ini telah melalui mekanisme yang berlaku di TNI. Tidak ada yang menyalahi," kata Budi Gunawan (BG) dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).

"Termasuk juga di Seskab seperti itu, jadi tidak ada yang menyalahi karena aturannya sudah berubah semua," kata mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini.

Budi Gunawan juga mengaitkan pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak sebagai pimpinan langsung Teddy Indra Wijaya di matra Angkatan Darat.

Adapun Maruli sebelumnya menyatakan alasan menaikkan pangkat Teddy adalah karena dilihat dari dedikasi dan tugasnya sebagai Seskab. 

"Seperti yang disampaikan oleh Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, bahwa keputusan ini merupakan bentuk penghargaan kinerja atas dedikasi dan kapasitas Seskab dalam menjalankan tugas kenegaraan serta merupakan kewenangan penuh dari Panglima TNI," ungkap Budi Gunawan.

Di sisi lain, Budi juga menyebutkan bahwa kedudukan Seskab saat ini berada di bawah Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres).

Menurut Budi, Sesmilpres diisi oleh personel dari TNI atau Polri.

Dengan demikian, posisi Seskab diisi oleh militer, begitu juga kenaikan pangkat Teddy dinilai tidak menyalahi aturan yang ada.

Diberitakan sebelumnya, pangkat Teddy Indra Wijaya dinaikkan dari Mayor menjadi Letkol berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025.

Dalam surat perintah (sprin) tersebut, terdapat enam poin yang menjadi dasar kenaikan pangkat Teddy, yaitu: 

1. Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

2. Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 tentang Kepangkatan Prajurit Tentara Nasional Indonesia. 

3. Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP) dari Mayor Teddy ke Letkol a.n Mayor Inf Teddy Indra Wijaya, S.S.T.Han., M.Si. NRP 11110010020489, Sekretaris Kabinet.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved