Berita Viral
Codeblue Sang Flogger Review Makanan Terancam Pidana 6 Tahun Penjara, Dituding Memeras 350 Juta
Tak hanya memberikan komentar terkait nastar berjamur, Codeblu juga menyinggung buruknya kondisi dapur di toko tersebut.
Hal tersebut adalah imbas dari unggahan kontroversial Codeblu yang menuduh toko roti Clairmont Patisserie memberikan kue kedaluwarsa kepada panti asuhan.
Bukan cuma itu, Codeblu juga diduga memeras Clairmont Patisserie dengan meminta sejumlah uang untuk menghapus videonya.
Berbagai laporan, angka yang diminta Codeblu mulai dari Rp 300 juta hingga Rp 350 juta.
Seusai video ini viral, Codeblu menyampaikan permohonan maaf dan menghapus unggahannya.
Ia mengaku telah menyebarkan informasi yang tidak benar karena tanpa melakukan pengecekan lebih lanjut.
Meskipun begitu, ulah Codeblu tetap memicu kemarahan publik.
Petisi boikot menyebar luas di media sosial, khususnya oleh para pengusaha kuliner yang khawatir dirugikan dengan ulasannya.
Salah satu restoran di Lampung bahkan memasang stiker foto Codeblu yang disilang, ditempel di kaca besar depan pintu masuk.
Foto tersebut dibubuhi tulisan yang melarang Codeblu masuk ke tempat makan tersebut.
Restoran tersebut bernama Kiyo Libare, beralamat di Jalan Prof M Yamin No 32, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
"Semua code code blue orange red, beserta code code pacar yang bikin pusing dilarang masuk #kiyolibare #codeblue," tulis akun TikTok @kiyo.libare.
Selain itu, seruan boikot terhadap Codeblu sebagai food reviewer juga ramai di salah satu postingan akun Instagram @gastronusa.
Pada akun Instagram tersebut diunggah poster dengan foto codeblu dan berisikan seruan untuk memboikot Codeblu serta oknum food reviewer sejenisnya.
“Buat resto yang menolak kehadiran oknum food reviewer, boleh pasang ini di tempat masing masing,” tulis postingan tersebut.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Sebagian artikel ini telah tayang di Banjarmasinpost
| FAKTA-FAKTA Pembunuhan Bonio Raja Mahasiswa UMA, Pelaku Teman Dekat, Sempat Hisap Ganja Bareng |
|
|---|
| INI ALASAN JPU Tak Panggil Gubernur Bobby dan Rektor USU Muryanto di Sidang Kasus Suap Proyek Jalan |
|
|---|
| KUHAP Baru Berlaku Mulai Januari 2026, Bahayakan Rakyat? Ini Penjelasan Wamenkum soal Penyadapan |
|
|---|
| KOMPOLNAS Sebut Polisi Bisa Duduki Jabatan Sipil karena UU ASN, Mahfud MD: UU Polri Tak Mengatur Itu |
|
|---|
| MOMEN Roy Suryo Cs Keluar Ruangan: Dilarang Ikut Audensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/PADAHAL-Ramai-Diboikot-Restoran-Codeblu-Masih-Pamer-Temuan-Kecoa-di-Makanan-Jangan-Ntar-Dibully.jpg)