Medan Terkini

2 Jambret Handphone di Medan Amplas Nyaris Tewas Dihajar Warga

Dua orang jambret di Medan Amplas berinisial H (45) warga Jalan Pertahanan, Gang Rahayu, Desa Patumbak Kampung dan E (40) warga Desa Sigara-gara.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
DOK/POLSEK PATUMBAK
JAMBRET HP: Tampang dua orang jambret di Medan Amplas berinisial H (45) dan E (40) usai ditangkap dan nyaris tewas diamuk massa, Kamis (13/3/2025). Usai ditangkap dan dirawat, keduanya ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Dua orang jambret di Medan Amplas berinisial H (45) warga Jalan Pertahanan, Gang Rahayu, Desa Patumbak Kampung dan E (40) warga Desa Sigara-gara, Kecamatan nyaris tewas diamuk massa.

Keduanya luka-luka hingga bermandi darah usai digebuki warga yang geram dengan aksi keduanya.

Beruntung nyawanya terselamatkan karena Polisi yang mendapat kabar ada jambret tertangkap, segera datang.

Setelah dievakuasi, dua pelaku dibawa ke RS Bhayangkara TK II Medan untuk diobati.

Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago mengatakan, kasus bermula ketika korban Emil Salim (30) sedang duduk di depan rumahnya di Jalan Sisingamangaraja Medan, Kelurahan Harjosari II sambil bermain handphone pada 10 Maret kemarin, malam sekitar pukul 19:00 WIB.

Tiba-tiba dua pelaku yang lewat langsung merampas handphone korban, dan langsung melarikan diri.

Korban sempat berteriak hingga akhirnya memicu reaksi warga lainnya untuk mengejar.

Alhasil pelaku berhasil ditangkap dan digebuki hingga berdarah-darah.

"Di jembatan sungai Asahan Medan Amplas kedua pelaku berhasil diamankan wargaz disusul Polisi,"kata Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago, Kamis (13/3/2025).

Dari tangan kedua pelaku ditemukan handphone milik korban.

Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara TK II Medan dan mendapatkan perawatan.

Saat ini dua tersangka sudah ditahan di Polsek Patumbak guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku sedang menjalani proses sidik di Polsek Patumbak dan kedua pelaku kita jerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun."

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved