Medan Terkini

Pria Ngaku-ngaku Polisi Larikan Handphone Anak Polisi, Modusnya Tuduh Korban Maling Motor

Seorang Polisi gadungan bernama Wawan Adirata (46) warga Jalan Gaharu, Kelurahan Gelugur Darat, Kecamatan Medan Timur meringkuk di balik jeruji besi.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
DOK/POLSEK MEDAN TUNTUNGAN
PENCURI HP: Tampang Wawan Adirata (46) tersangka penipuan modus mengaku-ngaku sebagai personel Polisi usai ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Selasa (11/3/2025). Pelaku merampas handphone milik seorang anak Polisi modus menuduhnya sebagai maling sepeda motor. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Seorang Polisi gadungan bernama Wawan Adirata (46) warga Jalan Gaharu, Kelurahan Gelugur Darat, Kecamatan Medan Timur terpaksa meringkuk di balik jeruji besi.

Wawan ditangkap tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Tuntungan lantaran nekat merampas handphone milik remaja berinisial FZ (17) , seorang anak Polisi yang tinggal di Asrama Brigade Mobile (Brimob) Binjai Timur.

Saat beraksi, Wawan mengaku-ngaku sebagai personel Polisi yang akan menangkap korban dan rekannya hingga membuat mereka ketakutan.

Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Eko Sanjaya mengatakan, pria berambut gondrong ini ditangkap Sabtu 8 Maret kemarin setelah Polisi melakukan penyelidikan.

Dalam kasus ini pihaknya masih mencari 1 orang lagi karena turut terlibat.

"Setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku penipuan dan penggelapan handphone yang mengaku-ngaku Polisi kami langsung menangkapnya,"kata Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Eko Sanjaya, Selasa (11/3/2025).

Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Iptu Syawal Sitepu mengungkap, kasus bermula ketika korban bersama rekannya sedang memperbaiki sepeda motor karena mogok di sekitar Jalan Setia Budi, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Rabu 29 Januari lalu, siang.

Tiba-tiba mereka didatangi pelaku yakni Wawan dan rekannya berboncengan sepeda motor yang mengaku sebagai Polisi.

Kemudian, pelaku menuduh korban sebagai maling sepeda motor dan mereka akan dibawa ke pos Polisi.

"korban didatangi 2 Pelaku W dan A yang mengaku Polisi yang menuduh korban maling sepeda motor karena motornya mogok dan mereka diancam mau dibawa ke pos Polisi,"kata Iptu Syawal.

Korban sempat membantah tuduhan tersebut dan menjelaskan singkat kenapa mendorong kendaraan.

Rupanya pelaku meminta handphone korban dan dua rekannya dengan total 3 handphone dengan alasan mau memeriksanya.

Setelah diberikan, dua pelaku langsung kabur melarikan diri membawa handphone para korban.

"Setelah 3 handphone diminta dengan alasan mau diperiksa. Pelaku langsung melarikan handphone korban."

Usai ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut handphone para korban sudah dijual seharga Rp 1,4 juta.

Hasil mereka bagi dua, dan tersangka Wawan memperoleh bagian sebesar Rp 400 ribu.

Uang tersebut digunakan Wawan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli berbagai kebutuhan.

"Satu pelaku masih dicari. Kalau handphone korban sudah dijual dan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari."

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved