TRIBUN WIKI
Pencairan THR Pensiunan PNS Dilakukan Pekan Depan Menurut Aturan, Simak Rinciannya
Jadwal pencairan THR pensiunan PNS akan dilakukan pada 20 Maret 2025, bila merujuk pada SKB Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024.
TRIBUN-MEDAN.COM,- Meski Idul Fitri masih beberapa minggu lagi, tapi banyak pihak yang mencari tahu jadwal pencairan THR pensiunan PNS 2025.
Sampai saat ini, jadwal pasti dari pemerintah memang belum keluar.
Hanya saja, bila merujuk pada aturan yang berlaku, semestinya pencairan THR pensiunan PNS dilakukan pada pekan ketiga Ramadhan.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.
Sesuai ketentuan yang berlaku, THR bagi ASN biasanya diberikan sekitar 10 hari kerja sebelum Lebaran.
Dengan demikian, pencairan THR pensiunan PNS 2025 kemungkinan besar akan dilakukan sekitar 20 Maret 2025.
Namun, jadwal resmi pencairan masih menunggu regulasi pemerintah.
Biasanya, aturan terkait THR ASN akan diterbitkan beberapa minggu sebelum pencairan.
"Nanti diumumkan Bapak Presiden, kami sedang siapkan, Insya Allah segera selesai," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, Sabtu (8/3/2025).
Berikut rincian gaji pensiunan PNS yang akan diterima sesuai golongan
Pensiunan PNS Golongan I
Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Pensiunan PNS Golongan II
| Kumpulan Ucapan Selamat Hari Raya Galungan 2025 Disertai Doa Penuh Makna |
|
|---|
| Profil Marcus Rashford, Pemain Barcelona yang Kini Mulai Dilirik Chelsea |
|
|---|
| Moises Caicedo, Anak Miskin dari Ekuador yang Kini Jadi Pemain Termahal Chelsea |
|
|---|
| Komjen Suyudi Ario Seto, Pati Polri Duduki Jabatan Sipil, Sempat Digadang Sebagai Calon Kapolri |
|
|---|
| Profil Mayjen TNI Agustinus Purboyo, Danseskoad Akmil 92 dari Kavaleri Jebolan King's College London |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pencairan-THR-pensiunan-PNS-1.jpg)