Berita Viral

PNS Imam Sampurno Ditangkap Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Ngaku Saudara Dekat dengan Wakil Walikota

Imam Sampurno PNS di Pemkot Prabumulih menipu seorang ibu sebesar Rp 3,5 miliar. 

|
TribunSumsel.com
TERTIPU ASN PEMKOT - IS, Pelaku saat diamankan dan digiring oleh anggota Subdit III Jatanras Polda Sumsel, IS mengenakan baju oranye. Ilustrasi uang ratusan juta. Korban penipuan ini merupakan seorang single parent rugi hingga miliaran rupiah. 

TRIBUN-MEDAN.com - Imam Sampurno PNS di Pemkot Prabumulih menipu seorang ibu sebesar Rp 3,5 miliar. 

Korban bernama Essy Meliyuni termakan rayuan dari Imam Sampurno yang merupakan PNS di bidang keuang di Pemkot Prabumulih. 

Mantan Kabag Keuangan Pemkot Prabumulih itu cerdik dan berhasil menipu orang. 

Imam Sampurno tega menipu Essy Meliyuni dengan meminjam uang dengan dalih berbisnis sebesar Rp 3,5 Miliar.

Menurut kuasa hukum korban, kliennya lalu memberikan pinjaman uang kepada terlapor.

Korban terbujuk rayuan pelaku lantaran mengaku masih berkeluarga dengan pejabat di Prabumulih.

Kemudian kala itu terlapor juga menjabat di Kantor Pemkot Prabumulih. 

Dengan bujukan itu ia akhirnya mau memberikan pinjaman.

Karena sebelumnya IS sering meminjam dan mengembalikan tepat waktu. 

"Klien kami yakin dengan terlapor karena dia mengaku orangtuanya masih saudara dengan Wako Prabumulih pada waktu itu menjabat. Terus dia saat itu menduduki jabatan yang berkaitan pengelolaan keuangan. Dari situ saya gak kepikiran kalau terlapor tidak bayar, awalnya dia juga bagus-bagus aja," katanya.

Namun, saat ditagih pada Agustus 2024 IS sempat memberikan cek yang menurutnya bisa dicairkan di bank.

Baca juga: Marak BBM Oplosan yang Buat Resah, DPRD Sumut Desak Kepolisian untuk Gencar Lakukan Pengecekan SPBU

Baca juga: Pidato Perdana Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai hanya Diikuti 11 Anggota Dewan

Namun ketika ia mencoba melakukan pencairan, pihak bank menolak karena saldo tidak cukup.

Akhirnya, Oknum ASN Prabumulih yang dilaporkan kasus dugaan penipuan senilai Rp 3,5 miliar secara resmi ditahan Polda Sumsel pasca sebelumnya diamankan dan surat perintah penahanannya belum ditandatangani.

Kini Imam Sampurno mendekam di tahanan Polda Sumsel.

Penahanan ini dibenarkan oleh Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo ketika dikonfirmasi, Jumat (7/3/2025).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved