Medan Terkini

Personel Polres Labuhanbatu Terima Uang 600 hingga 900 Ribu dari Bandar Narkoba Setiap Minggu

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut menemukan fakta lain terkait bandar narkoba bernama Endar Muda Siregar.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
BANDAR NARKOBA: Plt Kabid Humas Polda Sumut Kombes Yudhi Pinem (kiri) dan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto saat diwawancarai hasil pemeriksaan sementara Kapolres Labuhanbatu AKBP Benhard dan Kasat Narkoba soal bandar narkoba ngaku setor uang Rp 190 juta, Senin (10/3/2025). Pemeriksaan sementara, apa yang disebut bandar narkoba belum terbukti. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut menemukan fakta lain terkait bandar narkoba bernama Endar Muda Siregar mengaku menyetor uang sebesar Rp 160 juta ke pejabat Polres Labuhanbatu.

Hasil penyelidikan, Endar Muda Siregar ternyata memiliki hubungan pertemanan dengan seorang personel Polisi bernama Aiptu Riswan Siregar.

Seminggu sekali, Aiptu Riswan menerima uang dari bandar narkoba sebesar Rp 600 ribu hingga Rp 900 ribu.

Uang itu diberikan Endar kepada Aiptu Riswan untuk membayar biaya kuli bangunan, saat Riswan merenovasi usaha jasa cuci kendaraan.

"Penyelidikan Paminal ditemukan fakta adalah hubungan pertemanan antara Endar Muda Siregar dan Aiptu RS. Yang mana, secara pribadi untuk kepentingan pribadi Aiptu RS diberi uang sejumlah Rp 600 ribu dan Rp 900 untuk renovasi usaha Aiptu RS,"kata Plt Kabid Humas Polda Sumut Kombes Yudhi Pinem, Senin (10/3/2025).

Mengenai Aiptu Riswan, Bid Propam akan memprosesnya sesuai kode etik profesi Polri.

Sebab, ia menerima uang dari seorang bandar narkoba untuk kepentingan pribadinya.

"Mengenai hal ini, Aiptu RS akan diproses dalam perkara kode etik profesi Polri. Aiptu RS masih berproses. Menerima biaya ke tukang bangunan perminggu."

Sedangkan untuk pemeriksaan sementara terhadap Kapolres Labuhanbatu AKBP Benhard dan Kasat Narkoba soal bandar narkoba bernama Endar Muda Siregar mengaku menyetor uang sebesar Rp 160 juta ke Polisi, sejauh ini hasil pemeriksaan belum menemukan cukup bukti.

Plt Kabid Humas Polda Sumut Kombes Yudhi Pinem mengatakan, penyidik Propam telah memeriksa riwayat transaksi personel Polisi, bandar dan hasilnya tidak ada pengiriman uang yang disebut Endar.

Yang ada, kata Yudhi, Endar memiliki hubungan pertemanan dengan seorang personel Polisi bernama Aiptu Riswan.

"diperoleh fakta-fakta bahwa tidak ada saksi dan bukti atas pemberian setoran uang (aliran dana konsorsium) serta tidak ada bukti transaksi perbankan. Sementara belum ada kita temukan bukti bukti,"kata Plt Kabid Humas Polda Sumut Kombes Yudhi Pinem, didampingi Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto, Senin (10/3/2025).

Meski demikian, pengusutan Bid Propam Polda Sumut tidak berhenti sampai disini.

Apabila belakangan ditemukan bukti maupun fakta Kasat Narkoba hingga Kapolres Labuhanbatu AKBP Benhard menerima, akan ditindaklanjuti kembali.

Sejauh ini kurang lebih sebanyak personel Polres Labuhanbatu diperiksa diantaranya Kapolres Labuhanbatu AKBP Benhard, Kasat Narkoba dan beberapa personel.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved