Sumut Terkini

Marak BBM Oplosan yang Buat Resah, DPRD Sumut Desak Kepolisian untuk Gencar Lakukan Pengecekan SPBU

Hal itu dikarenakan, marak dan terungkapnya kasus pengoplosan bahan bakar  terhadap kendaraan yang membuat resah masyarakat Sumut.

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
KOMPAS.com/GOKLAS WISELY
PERTALITE OPLOSAN- Polrestabes Medan menyegel SPBU di Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan pada Jumat (7/3/2025). 

"Saya rasa Pertamina harus bertindak tegas   mengenai maraknya oknum pengusaha SPBU yang melakukan pengoplosan, bila perlu cabut aja izinnya.  itu sangat meresahkan," jelasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan mengungkap praktik pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berlangsung di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, Kota Medan.

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) ternyata menjual BBM pertalite oplosan, yang tidak dibeli dari PT Pertamina.

Mereka membeli minyak melalui gudang BBM ilegal jenis gasoline (bensin) Ron 87 yang berada di Kecamatan Hamparan Perak, lalu dioplos dengan Pertalite, kemudian dijual ke masyarakat jadi pertalite.

Waka Polrestabes Medan AKBP Taryono mengatakan, ada tiga orang yang ditangkap yakni Muhammad Agustian Lubis (35) warga Jalan Tangguk Sentosa, Blok III, Griya Martubung, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, sebagai supervisor di SPBU

Kemudian, Untung (58) Warga Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan sebagai sopir mobil tangki yang mengangkut BBM ilegal dari gudang dan Yudhi Timsah Pratama (38) sebagai kernet.

Modus SPBU ialah, supervisor memesan bahan bakar minyak (BBM) gasoline (bensin) bukan melalui Pertamina secara resmi, memesan kepada seseorang berinisial MI (masih dicari) di gudang BBM ilegal di Kecamatan Hamparan Perak.

Kemudian MI mengirimkan bahan bakar minyak tidak sesuai spesifikasi, ke SPBU menggunakan truk tangki bertuliskan Pertamina yang dikemudikan Untung dan Yudi.

Setelah tiba di SPBU, bensin tidak sesuai spesifikasi dimasukkan ke dalam tangki timbun yang berada di SPBU dan dicampur dengan Pertalite asli milik Pertamina.

Setelah itu, BBM diduga oplosan dijual menjadi Pertalite seharga Rp 10 ribu perliter.

"Lalu didistribusikan kepada masyarakat dengan mendapatkan keuntungan tentunya. Setelah dia mencampurkan di tangki timbun dan didistribusikan kepada masyarakat dia mendapatkan keuntungan,"kata Waka Polrestabes Medan AKBP Taryono, Jumat (7/3/2025).

Taryono menambahkan, mobil tangki yang digunakan tersangka sebelumnya memang bekerjasama dengan Pertamina sebagai angkutan BBM resmi.

Namun sejak November 2023 lalu kontraknya tidak diperpanjang.

Disinilah sopir dan kernet memanfaatkan truk berlogo Pertamina untuk mengangkut BBM tidak sesuai spesifikasi ke SPBU.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan Polisi, kecurangan ini kurang lebih berlangsung selama delapan bulan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved