Medan Terkini

Maling Motor di Medan Amplas Ditembak Kakinya saat Ditangkap, Pelaku Merupakan Penjahat Kambuhan

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Patumbak menangkap Welky Pandiangan (31) spesialis maling sepeda motor di wilayah Kecamatan Patumbak.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
PENCURIAN MOTOR: Momen Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago (Kiri) menginterogasi maling motor, Welky Pandiangan (tengah) bersama Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Yusuf Dabutar (Kanan), Senin (10/3/2025). Pelaku sudah lima kali beraksi dan terpaksa ditembak lantaran melawan petugas. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Patumbak menangkap Welky Pandiangan (31) spesialis maling sepeda motor di wilayah Kecamatan Patumbak, Medan Amplas.

Pelaku terpaksa dilumpuhkan karena melawan dan mencoba melarikan diri dari Polisi.

Saat dihadirkan saat konferensi pers, pria tak punya pekerjaan tetap ini berjalan terpincang-pincang.

Ia meringis kesakitan sambil mengangkat kaki sebelah kanannya yang dibalut perban akibat ditembak peluru Polisi.

Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago mengatakan, penangkapan Welky berdasarkan laporan seorang guru bernama Aisyatun (43), warga Jalan Seser, Lingkungan III Villa Mulia Sejahtera, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas.

Ia kehilangan motornya pada 28 Februari lalu dan pelaku berhasil ditangkap Polisi pada 7 Maret usai tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Yusuf Dabutar melakukan penyelidikan.

Saat ditangkap, pelaku sedang mengkonsumsi narkoba sambil bermain judi online di wilayah Jermal XV, yang dikenal kampung narkoba.

"Kronologi penangkapan, tanggal 7 Maret, malam kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Jermal 15. Disini pelaku sedang bermain judi online dan mengkonsumsi narkoba,"kata Kompol Faidir Chaniago, Senin (10/3/2025).

Mantan Kapolsek Medan Area dan Kapolsek Pancur Batu ini menerangkan, personelnya sempat mendapat perlawanan dan dihalangi dari warga ketika menangkap pelaku.

Namun berhasil diredam, sehingga pelaku berhasil dibawa ke Polsek Patumbak.

Kepada Polisi tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor korban bersama satu rekannya.

Untuk mencuri kendaraan korban, tersangka merusak gembok pagar rumah menggunakan kunci letter L yang diruncingkan.

Setelah berhasil dirusak, ia masuk ke dalam rumah dan mencuri sepeda motor.

Kemudian motor korban dijual dan uangnya dipakai untuk membeli narkoba, berjudi dan membeli jam tangan.

"merusak gembok. Setelah gembok berhasil dirusak pelaku masuk, mencuri sepeda motor korban."

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved