Berita Viral
Kompol Chrisman Panjaitan Dipecat Tak Hormat Buntut Pemerasan, 7 Polisi Demosi dan 3 Dipecat
Kompol Chrisman Panjaitan (CP) pernah menjabat sebagai Kasatreskoba Polres Tanjungpinang dan Kapolsek Sagulung, Polres Barelang.
Kala itu Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatnarkoba) Polres Barelang, Kompol Satria Nanda (SN) bersama 9 anak buahnya ditangkap karena menjual barang bukti sabu-sabu kepada bandar di Simpang Dam. Kompol Satria Nanda (SN) dan dua perwiranya pun disanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada September 2024 lalu.
Kasus Kompol CP bersama anggotanya ini awalnya diduga menjebak seorang perempuan pemakai narkoba di sebuah hotel pada Selasa 10 Desember 2024 lalu.
Namun, alih-alih membawanya ke kantor polisi, pelaku diperas.
Karena tidak memiliki uang tunai, korban dipaksa mengajukan pinjaman online menggunakan KTP dan data pribadinya sebesar Rp 20 juta.
Setelah uang cair, barang bukti serta bong dibuang. Korban dilepaskan.
Laporan ini sampai ke Wakapolda Kepri, Brigjen Asep Safrudin, yang sekarang ini menjabat Kapolda Kepri.
Geram dengan perilaku bawahannya, Asep memerintahkan pemeriksaan Propam.
Barang bukti uang Rp20 juta ditemukan, dan 10 anggota Subdit Narkoba itu langsung ditahan.
Pada Sabtu, 21 Desember 2024 lalu, mereka dimutasi ke Yanma Polda Kepri menunggu sidang etik. Kini mereka mendapatkan putusan, Jumat (7/3/2025). Tiga orang PTDH dan 7 demosi.
Berbagai Pertimbangan
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menambahkan, keputusan Majelis Kode Etik mempertimbangkan berbagai faktor sebelum menjatuhkan sanksi PTDH dan demosi.
Bagi dua perwira yang dipecat, termasuk Kompol CP, sanksi ini merupakan akumulasi dari pelanggaran sebelumnya.
"Kompol CP sudah memiliki catatan buruk terkait penyalahgunaan kewenangan dan jabatan. Ia sudah tiga kali menjalani sidang kode etik, dan keputusan PTDH ini merupakan akumulasi dari perbuatannya," terangnya.
Terkait upaya banding yang diajukan oleh eks personel Ditresnarkoba Polda Kepri, Pandra menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hak setiap anggota polisi.
Namun, ia menekankan bahwa keputusan Polda Kepri telah diambil sesuai prosedur yang berlaku.
"Informasi mengenai banding dari personel yang di-PTDH adalah hak mereka, tetapi kami telah menjalankan semua prosedur dengan transparan dan sesuai aturan," ujarnya.
| FAKTA BARU Kematian Dosen Untag Kekasih Gelap AKBP Basuki, Polisi Temukan Obat-obatan di Kamar |
|
|---|
| RUMAH Terbakar Akibat Bocah 9 Tahun Lupa Matikan Kompor Saat Masak Mi Instan, Kerugian Rp 400 Juta |
|
|---|
| GURU Bunuh Pedagang Gegara Kesal Ditagih Saldo Tabungan, Cekcok Lantaran Korban Marah Uang Dipakai |
|
|---|
| BUKAN Lebih Ringan, Vonis Vadel Badjideh Lebih Berat Setelah Banding, Kini Jadi 12 Tahun Penjara |
|
|---|
| MISTERI Keberadaan Istri Sah AKBP Basuki di Tengah Kasus Dosen Untag Tewas Tanpa Busana di Hotel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/POTRET-Chrisman-Panjaitan-CP.jpg)