Berita Viral

Kompol Chrisman Panjaitan Dipecat Tak Hormat Buntut Pemerasan, 7 Polisi Demosi dan 3 Dipecat

Kompol Chrisman Panjaitan (CP) pernah menjabat sebagai Kasatreskoba Polres Tanjungpinang dan Kapolsek Sagulung, Polres Barelang.

TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA
BUNTUT PEMERASAN: Potret Chrisman Panjaitan (CP) saat berpangkat AKP dan menjabat sebagai Kasatreskoba Polres Tanjungpinang dan Kapolsek Sagulung, Polres Barelang. TRIBUN MEDAN/ISTIMEWA 

3. Brigadir AM (Abdul Mitun).

Ketiganya melakukan banding ke Mabes Polri.

Mereka tidak terima dipecat dari institusi Bhayangkara.

Sedangkan 7 anggota lainnya yang mendapatkan putusan sanksi demosi: 

1. Ipda Yance Abdilah (YA).

2. Ipda Murniyanto Tri Handoko (MTH). 

3. Bripka Devi Handana (DH). 

4. Bripka Wira Rosandi (WR). 

5. Bripka Roy Chandra (RC).

6. Brigpol Rio Naldy Hutagalung (RNH).

7. Briptu Ali Persada (AP).

Kronologi Kasus Pemerasan

Sebagai informasi, kasus dugaan pemerasan ini terungkap ketika pengguna narkotika yang ditangkap akhir tahun 2024 lalu mengaku dipaksa meminjam uang melalui aplikasi pinjaman online (pinjol). Uang itu disebutnya terpaksa ia pinjam guna memenuhi adanya permintaan uang damai senilai Rp20 juta untuk diberikan kepada oknum polisi tersebut.

Saat penangkapan terjadi, pengguna narkotika mengaku tidak memiliki uang.

Sehingga, Kompol CP meminta identitasnya berupa KTP dan mendaftarkannya sebagai nasabah pinjaman online (pinjol). Usai dana pinjol tersebut cair, pelaku kemudian membayar dan dilepas.

Mirisnya kasus Kompol CP bersama 9 anggotanya ini hanya berjarak dua bulan dari kasus Kompol SN bersama 9 anggotanya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved