Medan Terkini
SPBU di Jalan Flamboyan Raya Jual Pertalite Oplosan 8 Bulan, Berikut Modusnya dan Peran Pelaku
PT Pertamina Patra Niaga Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menyatakan akan menghentikan distribusi bahan bakar minyak (BBM) ke SPBU Jalan Flamboyan.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - PT Pertamina Patra Niaga Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menyatakan akan menghentikan distribusi bahan bakar minyak (BBM) ke SPBU Nagalan nomor 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, Kota Medan.
Penghentian usai Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan mengungkap kalau SPBU tersebut menjual pertalite oplosan yakni gasoline (bensin) kadar oktan atau Research Octane Number (RON) 87 dengan pertalite asli.
Ditambah, gasoline atau bensin dibeli bukan melalui Pertamina, melainkan SPBU membeli dari diduga gudang BBM ilegal di Kecamatan Hamparan Perak.
"Mengacu kontrak antara Pertamina dengan SPBU, tidak diperkenankan mengambil BBM dari pihak lainnya. Kami menghentikan suplai ke SPBU ini,"kata Edith Indratriyadi, Region Manager Ritel Sales Pertamina Sumbagut, Jumat (7/3/2025).
Edith menjelaskan pihaknya sudah memeriksa sampel bahan bakar minyak BBM jenis Pertalite dari tangki ke laboratorium.
Hasilnya, BBM jenis Pertalite yang mereka jual ke masyarakat sebenarnya gasoline atau bensin dengan Research Octane Number (RON) 87 yang dicampur pertalite.
"Jenis minyak yang ada di dalam mobil ini adalah gasoline bahan bakar alias bensin. Sumbernya belum tahu karena masih menunggu proses penyelidikan lebih lanjut. Dijual disini menjadi Pertalite."
Untuk mobil tangki yang digunakan mengisi bahan bakar minyak ke SPBU, Edith menyebut sebelumnya memang bekerjasama dengan PT Pertamina.
Namun sejak November 2023, kontrak jasa pengangkutan dihentikan. Sehingga truk tangki tersebut tak pernah lagi mengambil minyak ke Pertamina.
Akan tetapi, pemilik mobil diduga memanfaatkan logo dan sebagainya untuk mengelabui petugas seolah-olah mereka membawa BBM resmi dari Pertamina.
Sedangkan untuk SPBU, memiliki kuota pengambilan pertalite sebanyak 8 ribu liter perhari dari Pertamina. Kemudian SPBU dilarang keras mengambil, menjual BBM selain dari Pertamina.
"Dan kami sampaikan juga bahwa mobil ini telah berakhir kerjasamanya dengan pertamina kontraknya pada november 2023."
Mengenai penyidikan yang dilakukan Polrestabes Medan, Pertamina mengaku mendukung Polisi mengusut tuntas kasus ini.
"Kami akan terus mendukung proses penyidikan sampai dengan selesai kami siap karena pada prinsipnya pengungkapan kasus ini secara terbuka seharusnya dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat untuk memastikan bahwa produk yang dikonsumsi masyarakat sesuai dengan spesifikasinya."
Peran Para Pelaku
Polrestabes Medan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus pertalite oplosan yang dijual Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, Kota Medan.
| Rekti Yoewono Berbagi Wawasan soal Membangun Sound di Soundrenaline Sana Sini di Medan |
|
|---|
| Kondisi Terkini Mahasiswa UNIKA yang Ditemukan Bersimbah Darah di Kuburan Pamannya, Sempat Koma |
|
|---|
| Ratusan Karyawan KG Group di Medan Ikuti Senam Aerobik, Tutup KG CUP 2025 |
|
|---|
| Berita Foto: Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu |
|
|---|
| Warga Pancurbatu Tewas setelah Dituduh Curi Uang Rp 2,3 Juta, Istri Sebut Korban Sempat Dijemput |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pengoplosan-BBM-ini-terjadi-di-Terminal-SPBU-Nagalan-14201135-di.jpg)