Berita Viral
SOSOK dan Harta Kekayaan Indra Iskandar Tersangka di KPK, Jabat Sekjen DPR RI dan Komisaris PT BKI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Indra Iskandar sebagai tersangka.
Indra Iskandar lahir di Rawamangun, Jakarta pada 14 November 1966.
Dilansir dari laman resmi Institut Pertanian Bogor (IPB), Indra pernah menempuh pendidikan di sejumlah perguruan tinggi.
Awalnya, ia menyelesaikan pendidikan sarjana atau S-1 di Jurusan Teknik Sipil Institut Sains dan Teknologi Nasional Jakarta pada 1994.
Setelah itu, ia melanjutkan studi ke program magister atau S-2 Ilmu Administrasi di Pascasarjana Universitas Indonesia (UI) dan lulus pada 2005.
Indra kemudian menamatkan pendidikan doktoral atau S-3 di Program Ilmu Manajemen Bisnis di Sekolah Bisnis IPB.
Di luar riwayat pendidikan, Indra merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang aktif sejak 1997.
Dilansir dari laman resmi UI, perjalanann karier Indra sebagai PNS bermula di Sekretariat Negara (Setneg). Di sana, ia pernah menduduki sejumlah jabatan, seperti Kasubbag Perencanaan Pembangunan pada 2002-2005 dan Kabag Bangunan pada 2006-2011.
Ia juga pernah ditunjuk menjadi Karo Umum pada 2013-2015 dan Asisten Deputi Hubungan Lembaga Negara dan Daerah pada 2015.
Setelah itu, Indra ditugaskan sebagai menjadi Pejabat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat Jenderal dan BK DPR RI.
Indra kemudian ditunjuk sebagai Sekjen DPR pada 15 Mei 2018.
Selain itu, Indra Iskandar juga ditunjuk sebagai Komisaris PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) 2021.
Harta kekayaan Indra Iskandar
Merujuk laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Indra Iskandar memiliki harta kekayaan sebesar Rp 7.804.074.177 per 31 Desember 2023.
Harta kekayaannya terdiri dari:
1. Properti:
| Pilu Kakak Adik 28 Hari Tak Makan di Kendal, Terungkap Alasan Tak Beri Tahu Tetangga Ibu Meninggal |
|
|---|
| Pengakuan BKM Masjid Agung Sibolga, Arjuna Tamaraya Difitnah Penjual Sate: Dia yang Memprovokasi |
|
|---|
| Fakta-fakta Pilunya Kakak Adik di Kendal 28 Hari Tak Makan, Tidur Bareng Jasad Ibu Sudah Membusuk |
|
|---|
| Sosok Arjuna Tamaraya, Musafir Tewas Difitnah Curi Kotak Amal di Masjid, Keluarga: Hukum Mati Pelaku |
|
|---|
| Kabar Gembira Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta yang Menunggak, Cukup Registrasi Ulang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sekejan-DPR-RI-Tersangka-di-KPK.jpg)