Berita Viral
SOSOK dan Harta Kekayaan Indra Iskandar Tersangka di KPK, Jabat Sekjen DPR RI dan Komisaris PT BKI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Indra Iskandar sebagai tersangka.
Sosok Indra Iskandar Tersangka di KPK, Jabat Sekjen DPR RI dan Komisaris PT BKI
TRIBUN-MEDAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Indra Iskandar sebagai tersangka.
Indra Iskandar terjerat kasus dugaan korupsi kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Penetapan Indra sebagai tersangka tercantum dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024.
Selain Indra, KPK juga menetapkan enam orang tersangka lainnya.
Sosok Indra Iskandar, selain menjabat sebagai Sekjen DPR RI, juga sebagai komisaris PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) tahun 2021.
PT BKI merupakan perusahaan yang berada di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang bergerak di bidang sertifikasi kapal niaga yang berlayar di perairan Indonesia.
Indra mengaku belum mendapatkan surat resmi mengenai pengangkatan tersebut. Indra menyebut dia baru dihubungi secara lisan oleh Kementerian BUMN.
Penunjukan Indra Iskandar sebagai komisaris PT BKI berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor 10/MBU/10/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-02/Mbu/02/2015.
Para Tersangka Belum Ditahan KPK
Meski telah ditatapkan sebagai tersangka, namun KPK belum melakukan penahanan.
“Untuk tersangka tujuh orang, yaitu Indra Iskandar selaku PA (pengguna anggaran) dan kawan-kawan,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto dikutip dari Kompas.com, Sabtu (8/3/2025).
Indra dan enam tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana.
Meski begitu, KPK belum menahan Indra karena masih menunggu penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Tersangka belum ditahan. Masih menunggu penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK untuk tersangka tujuh orang, yaitu Indra Iskandar, dkk,” jelas Setyo.
Berikut profil Indra Iskandar
| Pilu Kakak Adik 28 Hari Tak Makan di Kendal, Terungkap Alasan Tak Beri Tahu Tetangga Ibu Meninggal |
|
|---|
| Pengakuan BKM Masjid Agung Sibolga, Arjuna Tamaraya Difitnah Penjual Sate: Dia yang Memprovokasi |
|
|---|
| Fakta-fakta Pilunya Kakak Adik di Kendal 28 Hari Tak Makan, Tidur Bareng Jasad Ibu Sudah Membusuk |
|
|---|
| Sosok Arjuna Tamaraya, Musafir Tewas Difitnah Curi Kotak Amal di Masjid, Keluarga: Hukum Mati Pelaku |
|
|---|
| Kabar Gembira Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta yang Menunggak, Cukup Registrasi Ulang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sekejan-DPR-RI-Tersangka-di-KPK.jpg)