Medan Terkini

Pertalite Oplosan di SPBU Nagalan di Medan, Berikut Klarifikasi Resmi PT Elnusa Petrofin

Setelah masa operasionalnya berakhir, kendaraan ini dikembalikan kepada PT Miduk Arta dalam kondisi tanpa livery atau logo Elnusa Petrofin

Tribun-Medan.com/Fredy Santoso
PERTALITE OPLOSAN - Polisi mengamankan truk tangki yang bawa gasoline atau bensin oktan 87 yang dipakai untuk mengoplos Pertalite di SPBU Nagalan Nomor 14.201.135 Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, Kota Medan, Jumat (7/3/2025). 

Ia mengatakan, modusnya mengangkut yang diduga BBM dimasukkan ke dalam tangki timbun SPBU ini.

Dalam Konferensi Pers, Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan yang diwakili oleh Wakapolrestabes Medan AKBP Taryono Raharja menangkap ketiga pelaku tersangka BBM oplosan di SPBU di Jalan Flamboyan Raya, kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Jum'at (7/3/2025)
Dalam Konferensi Pers, Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan yang diwakili oleh Wakapolrestabes Medan AKBP Taryono Raharja menangkap ketiga pelaku tersangka BBM oplosan di SPBU di Jalan Flamboyan Raya, kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Jum'at (7/3/2025) (TRIBUN MEDAN/HAIKAL)

"BBM masuk ke tangki bawah tanah terus masuk ke terminal SPBU dan siap didistribusikan kepada masyarakat," katanya AKBP Taryono Raharja, Jumat (7/3/2025).

BBM yang dibawa oleh para tersangka ini dimasukkan dan dicampur ke dalam tangki timbun kemudian didistribusikan ke masyarakat.

Para pelaku tersangka mendapatkan keuntungan dari hasil menjual BBM oplosan.

"Tiga pelaku Tersangka Yakni Muhammad Agustian Lubis (35), selaku Manager, Untung (58) selaku Supir, Yudhi Timsah Pratama (38) selaku Kernet,"ujarnya.

Taryono menambahkan, mobil tangki yang digunakan tersangka sebelumnya memang bekerjasama dengan Pertamina sebagai angkutan BBM resmi.

Namun sejak November 2023 lalu kontraknya tidak diperpanjang.

Di sinilah sopir dan kernet memanfaatkan truk berlogo Pertamina untuk mengangkut BBM tidak sesuai spesifikasi ke SPBU.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan Polisi, kecurangan ini kurang lebih berlangsung selama delapan bulan.

Dalam sepekan, supervisor SPBU memesan minyak ilegal sebanyak 3 kali, dengan rincian sekali pesan sebanyak sekitar 8 ton.

"Untuk pemesanan, 8 ton. Seminggu bisa 3 kali pesan.Kurang lebih selama 8 bulan menjalankan aksi ini setelah mobil ini tidak kontrak dengan Pertamina."

Dalam kasus ini, supervisor bernama Muhammad Agustian Lubis memesan minyak kepada MI ( masih dicari) mendapatkan keuntungan Rp 1.000 per liternya.

Namun jika dia memesan ke Pertamina, hanya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300 rupiah per liternya.

"Kalau dia membeli dari Pertamina hanya mendapat keuntungan Rp 300 per liternya. Ini dia dapat Rp 1.000 perliternya."

Pasal yang dipersangkakan Pasal 55 Undang Undang Negara RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas (minyak dan gas bumi) dengan ancaman 6 tahun penjara dengan denda Rp. 60 Miliar.

Pengoplosan BBM ini terjadi di Terminal SPBU Nagalan 14.201.135 di
Pengoplosan BBM ini terjadi di Terminal SPBU Nagalan 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan
Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved