Berita Viral

KENAIKAN Pangkat Mayor Teddy Jadi Letkol Disorot Hingga Dinilai Janggal, Mabes TNI AD Buka Suara

Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Teddy Indra Wijaya resmi naik pangkat menjadi Letnan Kolonel (Letkol) pada 25 Februari 2025.

Kolase TribunKaltim
NAIK PANGKAT: Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Teddy Indra Wijaya resmi naik pangkat menjadi Letnan Kolonel (Letkol) pada 25 Februari 2025. Hal ini disorot hingga dinilai janggal, Mabes TNI AD buka suara 

TRIBUN-MEDAN.com - Kenaikan pangkat Mayor Teddy jadi Letnan Kolonel disorot.

Bahkan Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai kenaikan pangkat tersebut janggal.

Mabes TNI AD pun buka suara.

Baca juga: Seorang Siswi SMP Korban Rudapaksa Dikeluarkan dari Sekolah, 3 Pelaku Bebas, Kasus Mandek di Polisi

Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyebut hal tersebut sudah sesuai ketentuan. 

Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Teddy Indra Wijaya resmi naik pangkat menjadi Letnan Kolonel (Letkol) pada 25 Februari 2025.

Kenaikan pangkat tersebut terungkap bermula dari beredarnya salinan surat perintah dengan Kop dan Logo Markas Besar TNI Angkatan Darat nomor Sprin/674/II/2025 yang menyatakan kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya satu tingkat menjadi Letnan Kolonel.

Baca juga: Jumat 7 Maret 2025 pada Kalender Jawa dengan Weton Jumat Pon, Hindari Hal Berikut Agar Tidak Sial

Dilansir dari Kompas.com, Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menilai, kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel (letkol) janggal.

TB Hasanuddin menyoroti kenaikan pangkat Teddy itu didasari oleh surat perintah, bukan surat keputusan.

"Aneh, kenaikan pangkat Mayor Teddy ke Letkol bukan berdasarkan surat keputusan, tapi berdasarkan surat perintah," ujar TB Hasanuddin kepada Kompas.com, Jumat (7/3/2025).

Mayor Teddy Lagi Viral, Prabowo Subianto Cari Jodoh untuk Sang Asisten, Ini Syarat dan Daftarnya
Mayor Teddy (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

TB Hasanuddin menjelaskan, kenaikan pangkat militer pada umumnya dilakukan dua periode dalam satu tahun, yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober, kecuali untuk para perwira tinggi TNI, yang mana dapat dinaikkan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan

Sedangkan untuk kenaikan pangkat luar biasa (KPLB), biasanya diberikan kepada para prajurit yang berprestasi dan menunjukkan keberanian yang luar biasa di medan pertempuran.

TB Hasanuddin berpandangan, kenaikan pangkat untuk Teddy ini tidak sesuai aturan.

"Kenaikan pangkat untuk Mayor Teddy menjadi letkol itu sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa," tuturnya.

Baca juga: Jadwal Penukaran Uang Baru 2025 BCA Beserta Syaratnya

Selain itu, purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua ini juga mengaku baru mendengar istilah kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP).

Dia lantas mempertanyakan apakah kenaikan pangkat reguler percepatan ini hanya berlaku kepada Teddy, atau berlaku kepada seluruh prajurit TNI.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved