Berita Persidangan
Manar Simbolon, Tukang Becak yang Bunuh Temannya Divonis 13 Tahun Penjara di PN Medan
Pengadilan Negeri Medan memvonis 13 tahun penjara Manar Simbolon, tukang becak yang membunuh rekan Berlin Sihombing, Selasa (4/3/2025).
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengadilan Negeri Medan memvonis 13 tahun penjara Manar Simbolon, tukang becak yang membunuh rekan Berlin Sihombing, Selasa (4/3/2025).
Majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu meyakini pria berusia 54 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Pasal 338 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Manar Simbolon oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun," ucap Khamozaro di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan, Selasa (4/3/2025).
Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan warga Jalan Huta Bangun, Desa Ramunia, Kecamatan Baringin, Kabupaten Deli Serdang, itu telah mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya serta terdakwa belum pernah dihukum," kata Khamozaro.
Setelah membacakan putusan, kemudian hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan JPU untuk berpikir-pikir selama 7 hari terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Diketahui, putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan yang sebelumnya menuntut Manar 15 tahun penjara.
Diuraikan dalam dakwaan bahwa kasus pembunuhan ini terjadi di Jalan SM Raja Simpang Bajak V, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, pada Jumat (18/10/2024) lalu.
Manar tega menghabisi nyawa rekannya yang berusia 56 tahun tersebut didasari atas motif sakit hati lantaran kerap diejek karena jarang mendapatkan sewa atau penumpang.
Tak terima dengan ejekan itu, Manar pun kemudian mendatangi korban dan mempertanyakan mengapa sering mengejek dirinya. Mendengar pertanyaan itu, korban justru menantang Manar.
Emosi dengan ucapan korban, Manar kemudian menarik sebilah pisau dan menusuk dada korban satu kali. Setelah itu, terdakwa melarikan diri. Akibat perbuatan tersebut, korban meninggal dunia.
Berselang 30 menit kemudian, Manar beserta barang bukti sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk korban berhasil diamankan petugas kepolisian.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Mantan Kepala Sekolah dan Dua Terdakwa Korupsi Dana BOS SMA 16 Medan Mulai Diadili |
|
|---|
| Sampaikan Nota Pembelaan, Mantan Kadishub Siantar Minta Dibebaskan Kasus Pungli Parkir |
|
|---|
| Begal Emak-emak di Medan, Tiga Pelaku Dituntut 55 Bulan Penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Medan |
|
|---|
| Lolos dari Hukuman Mati, 2 Kurir Sabusabu 10,9 Kg Lolos Divonis 18 Tahun di PN Medan |
|
|---|
| Eks Kades Banjar Hulu Simalungun Divonis 10 Tahun Sebabkan Jaksa Tewas dan Korupsi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Manar-Simbolon-tukang-becak-yang-membunuh-rekan-Berlin-Sihombing_.jpg)