Berita Viral

Bertambah 1 Pelaku Lagi, Tersangka Baru Pembunuhan di Subang, Ternyata Anak Tiri Yosep Terlibat

Tersangka baru yang ditetapkan polisi ternyata anak tiri dari Yosep, yang telah lebih dulu dijatuhi hukuman penjara.

Instagram
KILAS BALIK Kasus Subang, Yosep Surati Jokowi Hingga Divonis Penjara 20 Tahun Bunuh Istri dan Anak 

Rohman juga menyinggung mengenai DNA asli yang ditemukan di baju Danu tidak pernah dibahas dalam sidang.

"CCTV yang dihilangkan oleh Irlan, itu dipertimbangkan. Maka dari itu saya memohon kepada Kepolisian Republik Indonesia, tangkap Irlan yang menghilangkan CCTV itu," ujarnya.

Reaksi Pengacara Danu

Sementara itu, sidang vonis kasus Subang atas terdakwa Muhammad Ramdanu alias Danu berlangsung di Pengadilan Negeri Subang, Senin (29/7/2024).

Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri Subang Ardi Wijayanto dalam pembacaan vonisnya menegaskan bahwa Danu terbukti melanggar pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 terkait pembunuhan berencana terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

"Namun hal yang meringankan untuk terdakwa Danu yakni terdakwa telah mengakui perbuatanya dan membongkar kasus tersebut dengan pelaku utama Yosep Hidayah yang sebelumnya sudah di vonis oleh majelis hakim dengan hukuman penjara 20 tahun, sehingga hanya divonis 4 tahun penjara," kata Ardi Wijayanto dalam pembacaan vonisnya di PN Subang, Senin(29/7/2024) sore sekitar pukul 16.15 WIB

Selain itu, terdakwa Danu diyakini hakim bukan pelaku utama pembunuhan ibu dan anak di Subang dan hanya ikut terlibat atas dasar paksaan pelaku utama Yosep Hidayah

"Terdakwa Danu bukan pelaku utama dan hanya ikut terlibat dalam pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak atas paksaan dari pelaku utama Yosep Hidayah," ucapnya.

"Tak hanya itu, selama persidangan, terdakwa berlaku sopan dan jujur memberikan keterangan hingga kasus ini terungkap dan juga terdakwa sebagai Justice Collaborator yang telah membongkar kasus ini yang selama 2 tahun tak terungkap," imbuhnya.

Sementara itu hal yang memberatkan terdakwa Danu, bahwa perbuatan terdakwa telah menimbulkan kegaduhan sosial.

"Perbuatan terdakwa secara bersama-sama dengan pelaku utama dan pelaku lainnya telah menimbulkan kegaduhan sosial dan dilakukan secara keji terhadap 2 orang wanita yang tak lain masih keluarga terdakwa," ucapnya.

Pengacara Danu, Achmad Taufan menuturkan, pihaknya bersyukur karena vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.

"Alhamdulillah Danu hanya divonis 4 tahun penjara lebih ringan separuh dari tuntutan jaksa," ucapnya.

Taufan meyakini, Danu hanya Korban dari pelaku utama dan tak ada niatan untuk ikut menghabisi nyawa ibu dan anak tersebut

"Danu hanya ditekan dan diancam oleh pelaku utama untuk ikut menghabisi kedua korban yang masih keluarganya tersebut," ungkapnya.

Achmad Taufan berharap, kliennya itu bisa introspeksi diri dan menyadari bahwa perbuatannya salah dan merugikan diri sendiri maupun keluarga.

"Semoga Danu semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mohon ampun atas perbuatanya yang pastinya akan disesalinya seumur hidup dia," katanya.

Sementara ini, pihaknya juga masih mempertimbangkan apakah akan banding atau tidak.

"Atas Vonis tersebut, kami selaku kuasa hukum akan pikir-pikir dulu selama 7 hari apa akan banding atau menerima vonis tersebut," katanya.

Artikel ini sudah tayang di TribunJabar.id

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved