Berita Viral

PEJABAT Pertamina Patra Niaga Dijemput Paksa, Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Oplosan Pertamax

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menangkap dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina

|
Editor: Juang Naibaho
Kompas.com/Shela Octavia
DITAHAN - Tersangka Maya Kusmaya saat digiring ke mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Kejagung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). 

4. Kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp 126 triliun. 

5. Kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp 21 triliun. 

Harli menuturkan, faktor kerugian negara juga sangat tergantung pada proses distribusi yang dilakukan oleh Pertamina pada saat kasus ini terjadi. 

Misalnya, BBM yang didistribusikan ternyata lebih rendah dari spesifikasi yang dibayarkan, selisih harga ini akan diperhitungkan dalam total kerugian negara.(*/Tribunmedan.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved