Berita Viral

PEJABAT Pertamina Patra Niaga Dijemput Paksa, Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Oplosan Pertamax

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menangkap dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina

|
Editor: Juang Naibaho
Kompas.com/Shela Octavia
DITAHAN - Tersangka Maya Kusmaya saat digiring ke mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Kejagung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). 

TRIBUN-MEDAN.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menangkap dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). 

Dari informasi yang dihimpun, kedua tersangka baru itu adalah Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya menjemput paksa salah satu tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara Rp 193 triliun tersebut. 

“Iya (tersangka baru dan ada yang dijemput paksa)," kata Febrie, Rabu (26/2/2025).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka baru usai menjalani pemeriksaan.

"Penyidik telah menemukan bukti cukup bahwa kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana bersama tujuh tersangka yang telah kami sampaikan," ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu malam.

Abdul menjelaskan dua orang itu telah diperiksa sejak pukul 15.00 WIB dalam kapasitasnya sebagai saksi. Selanjutnya, penyidik menemukan bukti cukup tentang keterlibatan mereka di kasus korupsi itu. 

Penyidik pun langsung menahan Maya dan Edward untuk kepentingan penyidikan. Keduanya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. "Selanjutnya tim penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan," katanya.

Qohar menyebut kedua tersangka baru itu diduga terlibat dalam permufakatan jahat bersama dengan tujuh tersangka yang sebelumnya telah ditahan Kejagung.

Dia mengatakan, keduanya atas persetujuan atasan mereka melakukan pembelian BBM Ron 90 atau lebih rendah dengan harga BBM Ron 92. Hal itu diduga menyebabkan pembayaran lebih tinggi.

"Kemudian tersangka MK memerintahkan dan atau memberikan persetujuan kepada EJ untuk melakukan blending produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92 di terminal PT Orbit Terminal Merak milik tersangka MKAR dan tersangka GRJ atau yang dijual dengan harga RON 92," ujarnya.

Kedua tersangka juga mengetahui dan menyetujui mark up kontrak pengiriman. Akibatnya, perusahaan mengeluarkan fee 13 persen hingga 15?ngan melawan hukum, di mana uang itu mengalir ke tersangka MKAR yang telah ditahan sebelumnya.

Baca juga: FANTASTIS Gaji Riva Siahaan Dirut Pertamina yang Jadi Tersangka Racik Pertalite Jadi Pertamax Palsu

Dengan adanya penetapan dua tersangka baru tersebut, maka total sudah ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Adapun sebelumnya Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari empat pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Peran dan nama ketujuh tersangka adalah:

1. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga 
- Bersama SDS dan AP melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang bersama SDS dan AP 
- Bersama SDS dan AP memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum RS "menyulap" BBM Pertalite menjadi Pertamax 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved