Berita Viral

PEJABAT Pertamina Patra Niaga Dijemput Paksa, Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Baru Oplosan Pertamax

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menangkap dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina

|
Editor: Juang Naibaho
Kompas.com/Shela Octavia
DITAHAN - Tersangka Maya Kusmaya saat digiring ke mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Kejagung menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). 

2. SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional 
- Bersama RS dan AP melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang 
- Bersama RS dan AP memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum 

3. AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional 
- Bersama RS dan SDS Melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang 
- Bersama RS dan SDS memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum 

4. YF selaku pejabat di PT Pertamina International Shipping 
- Melakukan mark up kontrak pengiriman pada saat impor minyak mentah dan produk kilang melalui PT Pertamina International Shipping. 

5. MKAN selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa 
- Akibat mark up kontrak pengiriman yang dilakukan tersangka YF, negara harus membayar fee sebesar 13-15 persen yang menguntungkan tersangka MKAN. 

6. DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim 
- Bersama GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi 
- DW dan GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi 

7. GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak 
- Bersama DW melakukan komunikasi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi pada saat syarat belum terpenuhi 
- GRJ dan DW juga mendapatkan persetujuan dari tersangka SDS untuk impor minyak mentah serta dari tersangka RS untuk produk kilang

Kerugian Rp 193,7 Triliun cuma Tahun 2023

Kejagung menegaskan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Pertamina Patra Niaga akan lebih besar dari yang sudah diumumkan, yaitu Rp 193,7 triliun. 

Sebab, kerugian Rp 193,7 triliun ini baru merupakan perhitungan dari tahun 2023 saja. Sementara, kasus ini terjadi dari 2018 hingga 2023.

“Kemarin yang sudah disampaikan dirilis itu Rp 193,7 triliun, itu tahun 2023. Makanya, kita sampaikan, secara logika hukum, logika awam, kalau modusnya itu sama, ya berarti kan bisa dihitung, berarti kemungkinan lebih,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, di Kejagung, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Namun, perhitungan pasti kerugian negara ini perlu dilakukan oleh ahli keuangan. Besaran kerugian negara ini juga bisa jadi berbeda di tahun kejadian atau pada jumlah di masing-masing komponennya.

“Misalnya apakah setiap komponen itu di 2023 juga berlangsung di 2018, 2019, 2020, dan seterusnya. Kan, ini juga harus dilakukan pengecekan,” ujar Harli.

Berdasarkan keterangan resmi Kejagung, kerugian negara sementara mencapai Rp 193,7 triliun. Kerugian ini terbagi menjadi lima komponen.

1. Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun. 

2. Kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp 2,7 triliun. 

3. Kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp 9 triliun. 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved