Berita Viral

ADA Kades Siap Bayar Denda Rp 48 Miliar Kasus Pagar Laut Tangerang, Inisial A dan T

Menteri KP mengatakan ada dua pelaku pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. 

Editor: Juang Naibaho
dok.kkp
PAGAR LAUT - Laut sepanjang 30 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, dipagari dengan bambu, beberapa waktu lalu. Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkap ada dua pelaku pembangunan pagar laut Tangerang.  

"Dari semalam kami sudah mulai acara cukur rambut ini. Karena memang itu sudah janji kami, ketika kepala desa Arsin bin Asip dan sekdesnya Ujang Karta ditahan oleh pihak yang berwajib, kami warga Alar Jiban sudah niat dari awal pasti akan membotaki kepala secara massal," ujar Oman, Selasa (25/2/2025). 

Lebih lanjut, Oman menjelaskan, ada sekitar 50 warga Alar Jiban menggelar aksi cukur botak massal. 

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (AMAK), Aman Rizal, berharap kepolisian mengusut tuntas kasus pemalsuan surat tanah pagar laut Tangerang, termasuk soal aliran dana kepada pihak yang terlibat. 

Aman menilai, masih ada pihak lain yang berpotensi menjadi tersangka dalam perkara tersebut. 

Oleh karena itu, ia meminta Bareskrim Polri untuk mendalami kasus itu lebih lanjut.

"Diharapkan ada juga tersangka-tersangka lain ya terkait juga aliran dana. Aliran dana itu dari mana nantinya. Kalau memang yang lainnya, ada juga yang lainnya tertangkap, InsyaAllah semuanya terungkap. Itu harapan kami," ujar Aman saat ditemui di Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Selasa (25/2/2025). 

Menurut Aman, kasus pemalsuan surat tanah pagar laut Tangerang perlu diusut hingga tuntas agar seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. 

"Jadi jangan cuma sampai di sini. Saya yakin juga Bareskrim pasti akan menggali lebih dalam lagi," kata Aman. 

Oman menilai penahanan Kades Kohod, Arsin dalam kasus pemalsuan surat tanah belum cukup untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. 

Oleh sebab itu, dia bersama warga Kohod lainnya, mendesak Bareskrim Polri untuk menangkap pelaku utama dalam kasus tersebut. 

"Kami selaku warga Alar Jiban, syukur Alhamdulillah, terima kasih kepada pihak Mabes Polri yang sudah menjalankan tugasnya dengan profesional," kata Oman. 

"Dari kami sendiri khususnya warga Alar Jiban tidak puas karena hanya cuma kepala desa atau sekdes (Ujang Karta) saja (yang ditahan)," imbuhnya. 

Oman menyoroti bahwa dua tersangka lainnya, SP dan C, hanya berperan sebagai mediator atau jasa pembuatan Surat Hak Milik (SHM) dan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB). 

Oleh karena itu, Oman berharap Bareskrim Polri dapat mengusut lebih jauh dan menetapkan pihak yang memiliki peran lebih besar sebagai tersangka. 

"Kami harap harus ada lagi pelaku-pelaku utamanya yang harus segera dipanggil atau segera ditangkap juga," tegasnya. (*/tribunmedan.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved