Berita Viral

ADA Kades Siap Bayar Denda Rp 48 Miliar Kasus Pagar Laut Tangerang, Inisial A dan T

Menteri KP mengatakan ada dua pelaku pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. 

Editor: Juang Naibaho
dok.kkp
PAGAR LAUT - Laut sepanjang 30 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, dipagari dengan bambu, beberapa waktu lalu. Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkap ada dua pelaku pembangunan pagar laut Tangerang.  

TRIBUN-MEDAN.com - Polemik pagar laut Tangerang sepanjang 30 kilometer (km) memasuki babak baru.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah rampung menggelar investigasi untuk mengusut pemilik pagar laut Tangerang.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkap ada dua pelaku pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. 

Sakti mengatakan, dua orang itu adalah kepala desa inisial A dan perangkat desa inisial T. Namun, Sakti tak menjelaskan secara detail siapa sosok kedua orang tersebut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, maka telah ditetapkan 2 orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut, yaitu saudara A selaku kepala desa dan saudara T selaku perangkat desa," kata Sakti, dalam rapat Komisi IV DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Menurut Sakti, kedua pelaku diberikan denda administrasi sebesar Rp 48 miliar. 

Ia menyebut, kedua pelaku sudah menyatakan kesediaan membayar denda tersebut.

"Dan saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu kemudian juga ada pernyataan," ujar dia. 

BAHAS PAGAR LAUT - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono dalam rapat Komisi IV DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025). Sakti mengungkap ada dua pelaku pembangunan pagar laut sepanjang 30 km di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
BAHAS PAGAR LAUT - Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono dalam rapat Komisi IV DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025). Sakti mengungkap ada dua pelaku pembangunan pagar laut sepanjang 30 km di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. (KOMPAS.com/Rahel)

Sakti mengungkapkan penetapan dua pelaku terkait pagar laut Tangerang dilakukan setelah melalui proses yang begitu panjang. 

Pengusutan kasus ini berbeda dengan kasus pagar laut di wilayah Bekasi, Jawa Barat, yang pemiliknya sudah diketahui, yakni PT TRPN. 

"Jadi, tidak sama dengan yang terjadi di Bekasi. Kalau di Bekasi ada penanggung jawabnya sebuah PT, jadi lebih jelas dan lebih cepat. Sementara, kalau di Tangerang memang tidak diketahui siapa," ucap dia.

Terhadap PT TRPN selaku pemilik pagar laut di Bekasi juga diberi sanksi administratif.

"Selanjutnya PT TRPN telah melakukan pembongkaran mandiri pagar laut dan menyatakan bertanggung jawab serta bersedia membayar denda administrasi sesuai peraturan yang berlaku," ujar dia. 

Sebagai informasi, keberadaan pagar laut misterius di perairan Tangerang menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial pada awal tahun ini.

Pagar ini terbentang sepanjang 30,16 kilometer dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, Tangerang, dengan struktur menyerupai labirin. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved