Breaking News

Penukaran Uang Baru

Link Penukaran Uang Baru 2025, Segini Limit atau Batas Tukarnya

Saat ini penukaran uang baru 2025 harus melalui online. Untuk limit penukaran uang baru 2025 nilainya naik dibanding tahun lalu.

Editor: Array A Argus
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
JELANG LEBARAN - Penjaja penukaran uang menawarkan uang baru dalam berbagai pecahan kepada pengendara bermotor yang melintas di kawasan sekitar Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/4/2023). Keberadaan penjaja jasa penukaran uang perorangan ini ramai setiap menjelang Lebaran, menawarkan uang pecahan baru Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, dan Rp 75.000 dengan harga Rp 110.000 dalam setiap transaksi penukaran senilai Rp 100.000 dan kelipatannya. Penukaran uang pecahan baru tersebut biasanya digunakan masyarakat untuk memberi kepada sanak famili atau keluarga dekat saat Lebaran yang telah menjadi tradisi di Indonesia 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Tahukah Anda bahwa penukaran uang baru 2025 sudah wajib menggunakan sistem online?

Nah, bagi kamu yang belum tahu mengenai penukaran uang baru 2025 saat ini, simak ulasannya hingga tuntas.

Simak apa saja syarat yang mesti kamu penuhi.

Selain itu, kamu juga harus tahu kemana mendaftarnya, dan berapa limit uang yang bisa kamu dapatkan.

Salah seorang warga menunjukkan uang baru di acara Car Free Day (CFD) Pekan QRIS Nasional (PQN) 2022, di kawasan Lapangan Merdeka, Kota Medan, Minggu (21/8/2022).
Salah seorang warga menunjukkan uang baru di acara Car Free Day (CFD) Pekan QRIS Nasional (PQN) 2022, di kawasan Lapangan Merdeka, Kota Medan, Minggu (21/8/2022). (HO)

Menurut Deputi Bank Indonesia (BI) Doni Primanto Joewono, dalam melayani penukaran yang baru 2025, pihaknya mengadakan program bertajuk 'Serambi'.

Serambi adalah singkatan dari Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi).

Kegiatan ini akan dilaksanakan pada 3 Maret hingga 27 Maret 2025. 

Menurut Doni, kebutuhan uang tunai di momen Idul Fitri mencakup hampir 25 persen dari seluruh kebutuhan uang kartal selama setahun.

"Jadi, ini suatu momen yang sangat penting untuk mendistribusikan uang tunai," ujar Doni, dikutip dari Kompas.com sebagaimana dilansir dari Kontan, Rabu (19/2/2025).

ILUSTRASI. Bank Indonesia Permudah Penukaran Uang dengan menyediakan Mobil Keliling.
ILUSTRASI. Bank Indonesia Permudah Penukaran Uang dengan menyediakan Mobil Keliling. (Tribun Medan/M Andimaz Kahfi)

Tukar uang baru Lebaran 2025 wajib daftar online tahun ini, batas tukar uang baru Lebaran 2025 di kas keliling BI meningkat menjadi Rp 4,3 juta per orang, dari sebelumnya Rp 4 juta. 

Doni menegaskan, masyarakat wajib mendaftar secara online laman https://pintar.bi.go.id, untuk menghindari antrean.

Efisiensi Anggaran Dipakai untuk MBG dan Danantara, Apa Dampaknya ke Rakyat? Artikel Kompas.id Bagi masyarakat yang tidak mendaftar di PINTAR BI, tak akan dilayani untuk proses penukaran uang.

"Untuk mengurangi crowded (keramaian), kami tidak lagi terima gross, istilahnya jadi orang datang langsung (menukar uang) tanpa (mendaftar online) gitu (tidak bisa), tapi diwajibkan masuk ke aplikasi Pintar kami, pintar.bi.go.id, jadi nanti semua bisa rapi dan informasinya bisa jelas di sana," papar Doni.

Lebih lanjut, cara tukar uang baru Lebaran 2025 melalui Pintar BI sebagai berikut:

  • Akses link https://pintar.bi.go.id
  • Pilih menu Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling
  • Pilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan
  • Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia
  • Registrasi dengan mengisi data berupa NIK KTP, nama, nomor telepon, dan email
  • Mengisi jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai ketentuan
  • Anda akan mendapatkan bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah.

Bukti pemesanan ini akan memuat informasi mengenai kode pemesanan, nama penukar, lokasi penukaran, jadwal penukaran, dan jumlah uang yang akan ditukarkan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved