Gaji Ke 13 PNS

Kapan Gaji 13 PNS Cair? Ini Komponen THR, PNS, PPPK, Polri, dan TNI

Gaji 13 PNS akan dicairkan kira-kira pada bulan Juni dan Juli 2025. Sementara untuk THR PNS, PPPK, TNI dan Polri. Berikut adalah rincian anggarannya.

Editor: Array A Argus

Besaran THR dan gaji ke 13 umumnya setara dengan gaji pokok, ditambah tunjangan melekat, yaitu:

- Tunjangan Keluarga 

- Tunjangan Jabatan 

- Tunjangan Kinerja (Tukin) 

Cara cek THR dan gaji ke-13

Cara mengecek THR dan gaji ke 13 PNS, PPPK dan pensiunan dapat dilakukan dengan berbagai cara, di antaranya:

- Aplikasi atau Website Resmi Pemerintah

Aplikasi seperti MySAPK atau website resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memeriksa rincian gaji. 

- Kantor Bendahara Instansi 

PNS aktif, bendahara instansi biasanya memberikan informasi pencairan secara langsung. 

- Bank penerima pensiunan dapat mengecek pencairan melalui bank tempat gaji atau pensiun diterima. 

Pemerintah akan memberikan THR dan gaji ke 13 kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.

Informasi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, THR dan gaji ke 13 dibayarkan tidak dalam satu waktu.

THR umumnya akan dibayarkan pada H-10 Lebaran Hari Raya Idul Fitri.

Sedangkan gaji ke 13 PNS pada tahun ini rencananya akan dibayarkan pada bulan Juni 2025.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved