Medan Terkini
2 Tempat Hiburan Malam di Medan Dilaporkan, Diduga Pakai Lagu Tanpa Izin dan Tak Bayar Royalti 1 M
Wahana Musik Indonesia (WAMI) melaporkan dua tempat hiburan malam (THM) ternama di Kota Medan ke Polda Sumut.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Wahana Musik Indonesia (WAMI) melaporkan dua tempat hiburan malam (THM) ternama di Kota Medan ke Polda Sumut.
Laporan tertuang dalam nomor STTLP/B/270/II/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 25 Februari 2025.
Mereka melaporkan tempat hiburan AMV Club dan HW DBM yang berada di Jalan Putri Merak Jingga karena diduga memutar lagu tanpa izin untuk meraup keuntungan.
Bigi Ramadha, Head of Legal Wahana Musik Indonesia (Wami) memperkirakan, kerugian yang ditimbulkan oleh 2 tempat hiburan malam tersebut mencapai Rp 1 Miliar masing-masing Rp 500 juta.
"Menurut kalkulasi kami itu ada sekitar Rp 1 Miliar masing-masing tempat sekitar Rp 500 juta menunggak dari beberapa tahun kebelakang,"kata Bigi Ramadha, Head of Legal Wahana Musik Indonesia, Rabu (26/2/2025).
Bigi menerangkan pihaknya melakukan penegakan hukum pelanggaran hak cipta atas penggunaan musik secara tanpa hak dan izin penciptanya.
Mereka sebagai penerima kuasa dari pencipta untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti.
Di Medan, baru 2 tempat hiburan malam yang dilaporkan. Namun tidak menutup kemungkinan beberapa tempat hiburan lainnya bakal dilaporkan.
"Di Medan atau di Sumatera Utara ada beberapa dan bahkan banyak tempat hiburan malam, karaoke, bar menggunakan musik tanpa izin karena diatur dalam undang-undang hak cipta bahwa pelanggaran tersebut dapat dipidanakan.
Helmax Alex Sebastian Tampubolon, selaku kuasa hukum Wami menyayangkan adanya tempat hiburan malam yang menggunakan lagu tanpa izin, juga tidak membayar royalti.
Padahal, royalti untuk menghargai pencipta lagu, bukan semata menagih keuntungan.
"Royalti ini juga manfaatnya untuk menghargai para pencipta, bukan berarti kita hanya menagih keuntungan saja. Tetapi bagaimana cara untuk menghargai karya-karya cipta yang dilakukan oleh para musisi atau pencipta lagu,"kata Helmax.
Sebelum melapor ke Polda Sumut, pihaknya sudah mengirimkan somasi.
Namun dua tempat hiburan malam tersebut diduga tidak menggubris mereka.
"Namun surat yang dilayangkan oleh Wami tersebut tidak digubris, maka kami dari kuasa hukum melakukan peringatan, peringatan itu sudah kami lakukan dua kali mulai dari September hingga Oktober tahun lalu sampai saat ini mereka tidak ada etikat baik ataupun mencoba untuk berdiskusi,"ungkapnya.
tempat hiburan malam
Polda Sumut
dua tempat hiburan malam dilaporkan
Kompol Siti Rohani Tampubolon
| Polisi Akhirnya Ungkap Identitas Mayat Pria Membusuk di Helvetia, Keluarga Tanda Tato Donald Bebek |
|
|---|
| Identitas Mayat Pria Membusuk di Lahan Kosong Medan Helvetia Terungkap, Keluarga Kenal Tato di Kaki |
|
|---|
| RUPS-LB Bank Sumut Kukuhkan Jajaran Direksi Baru, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| Berita Foto: Warga Antrean Menunggu Penyaluran Dana Bansos di Lapangan Sejati Medan |
|
|---|
| Berita Foto: Penertiban Bangunan Yang Berdiri di Lahan Pemko Medan, Warga Direlokasi ke Rumah Susun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Bigi-Ramadha-Head-of-Legal-Wahana-Musik-Indonesia-Kiri-dan-Helmax-Alex.jpg)