Sumut Terkini
Tim Gabungan, Disperindag Grebek Gudang Mafia Gas Marelan, Rugi 153 Miliar per Tahun
Dua gudang digrebek, masing-masing berlokasi di Jalan Jala IV, Lingkungan III, Kelurahan Rengas Pulau, Pasar V, Marelan.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
Dari hasil penyelidikan awal, dalam sehari produksi gas non-subsidi ilegal ini mencapai ribuan tabung untuk ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram, serta ratusan tabung untuk ukuran 50 kilogram. Kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 153 miliar per tahun.
Barang Bukti Disita
Dalam penggerebekan ini, selain ribuan tabung gas dan peralatan konversi, tim gabungan juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain, sebuah airsoft gun beserta ratusan butir mimis, dua buku rekening tabungan, wembilan alat komunikasi Handy Talky (HT), dua unit telepon genggam android, beberapa kartu identitas, sejumlah uang tunai sebesar Rp300 ribu dan beberapa unit mobil pickup yang diduga digunakan untuk distribusi ilegal gas.
Seluruh barang bukti yang ditemukan kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diamankan dan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Penyelidikan terhadap para pelaku masih terus berlangsung, dan polisi kini tengah memburu pengelola serta pekerja yang terlibat dalam praktik ilegal ini.
Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi pemerintah, dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
(Dyk/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram, Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Foto : Ribuan tabung gas berbagai ukuran disita petugas dari dua gudang tempat pengoplosan gas ilegal di Marelan. (Ho/Tribun-Medan.com)
| Bobby Nasution Sepakat TPL Ditutup Usai Bertemu Dengan Tetua Adat: Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Bertemu Tetua Adat Selama 2 Jam, Bobby Sepakat TPL Ditutup: Surat Rekomendasi Paling Lama Seminggu |
|
|---|
| Tahun 2026, Dinas PRKP Siantar Pakai Eks-Rumah Singgah Covid-19 Sebagai Kantor Baru |
|
|---|
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/MAFIA-GAS-Ribuan-tabung-gas-berbagai.jpg)