Berita Viral
PROFIL Riva Siahaan, Tersangka Korupsi Minyak Mentah, Rugikan Negara Mencapai Rp 193,7 Triliun
Profil Riva Siahaan, Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka Korupsi Minyak Mentah, Rugikan Negara Capai Rp193,7 Triliun.
"Seolah-olah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan demut atau broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi melalui spot yang tidak memenuhi persyaratan," jelasnya.
Perbuatan para tersangka ini pun membuat negara harus merugi lantaran pemerintah perlu memberikan subsidi lebih tinggi dari APBN imbas permainan harga yang dilakukan sehingga harga bahan bakar minyak (BBM) yang dijual ke masyarakat mengalami kenaikan.
Modus Riva Siahaan Cs
- Melansir keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian “diblending” menjadi Pertamax.
- Namun, pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.
- “Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92,” demikian bunyi keterangan Kejagung, dilansir Selasa (25/2/2025).
- “Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” imbuh keterangan itu.
Peran ketujuh tersangka:
- Riva Siahaan bersama SDS, dan AP memenangkan DMUT/broker minyak mentah dan produk kilang yang diduga dilakukan secara melawan hukum.
- Sementara itu, tersangka DM dan GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP untuk memperoleh harga tinggi (spot) pada saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari SDS untuk impor produk kilang.
- Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Riva kemudian melakukan pembelian untuk produk Pertamax (Ron 92). Padahal sebenarnya, hanya membeli Pertalite (Ron 90) atau lebih rendah.
- Kemudian, Pertalite tersebut di-blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92. Padahal, hal tersebut tidak diperbolehkan.
- Selanjutnya, pada saat telah dilakukan pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, diperoleh fakta adanya mark up kontrak shipping yang dilakukan Yoki selaku Dirut PT Pertamina International Shipping.
- Dalam hal ini negara mengeluarkan fee sebesar 13 hingga 15 persen secara melawan hukum, sehingga tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.
- ”Pada saat kebutuhan minyak dalam negeri mayoritas diperoleh dari produk impor secara melawan hukum, maka komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan HIP (Harga Index Pasar) Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk dijual kepada masyarakat menjadi mahal/tinggi sehingga dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun dari APBN,” tulis keterangan tersebut.
- ”Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp 193,7 triliun,” imbuh keterangan Kejagung.
Berikut profil Riva Siahaan.
Profil Riva Siahaan
Riva Siahaan
Tersangka Pertamina Petra Niaga
Direktur Utama PT Pertamina Petra Niaga
Pertamina
Korupsi Pertamina Rp 193 Triliun
| KONTROVERSI Mahar Pernikahan Kakek Tarman, Kini Ngaku Cek Rp 3 Miliar Hilang |
|
|---|
| DETIK-DETIK Reza Kepala MBG Dihajar Wabup Pidie Jaya Gegara Nasi Dingin, Begini Nasibnya |
|
|---|
| Pemuda Garda Katolik Laporkan Samuel Sinaga ke Polda Sumut: Dugaan Ujaran Kebencian Berbasis Agama |
|
|---|
| SKANDAL SUAP Proyek Jalan di Sumut Makin Melebar: Elpi Yanti Harahap Disebut Menerima Rp7,272 Miliar |
|
|---|
| KISAH TRAGIS Ganda Nainggolan, Tega Membunuh Sahabat Dekatnya, Melky Peranginangin, Kapan Disidang? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Riva-Siahaan-ditahan-Kejagung.jpg)