Kasus Pagar Laut
Penyebab Kades Kohod Ditahan, Polisi Menguak Fakta Baru Kasus Pemalsuan Dokumen SHGB Pagar Laut
Babak baru pengusutan kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB pagar laut di Tangerang.
TRIBUN-MEDAN.com - Babak baru pengusutan kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB pagar laut di Tangerang.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menahan Kades Kohod Arsin dan tiga tersangka lain.
Tiga tersangka lain yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta dan dua orang lain berinisial SP dan CE.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan keempat tersangka ditahan di rutan Bareskrim Polri.
Keempat tersangka diperiksa marathon selama 11-12 jam didampingi pengacaranya.
Baca juga: Jadwal Siaran Langsung Barcelona vs Atletico Madrid, Real Sociedad vs Real Madrid di Copa del Rey
"Para tersangka menghadiri panggilan kami sekitar jam 12.30 WIB sampai 20.30 WIB setelah itu kami beserta unit melaksanakan gelar internal," ungkapnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025) malam.
Pihak kepolisian kemudian memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap keempat tersangka.
"Kepada empat orang tersangka kita putuskan kita laksanakan penahanan," paparnya.
Adapun penahanan dilakukan guna melengkapi berkas yang nantinya akan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami terus kembangkan keterkaitan penanganan perkara lebih lanjut sampai tuntas, semoga berkas segera P21," tukasnya.
Sebelumnya, Kades Kohod Arsin memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB pagar laut di Tangerang.
Dia tiba di gedung Bareskrim, Senin (24/2/2025) pukul 13.09 WIB.
Arsin tampak mengenakan masker dan topi serta memakai jaket warna hitam.
Tidak sepatah katapun disampaikan oleh Arsin atas perkara yang dihadapinya.
Dia didampingi kuasa hukumnya Yunihar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kades-Kohod-Ditahan-Bareskrim-polri.jpg)