Sumut Terkini
Korban Koperasi Bodong Bank Plat Merah Geruduk Pengadilan Negeri Pematangsiantar
Para korban koperasi BNI KC Pematangsiantar bahkan memicu kericuhan dengan memukuli meja di dalam ruang persidangan.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Puluhan korban koperasi bodong Bank Indonesia KCP Pematangsiantar melakukan aksi demo di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Senin (24/2/2025) siang.
Mereka meminta hakim menegakkan keadilan dengan segera mengeksekusi para tergugat sesuai putusan perdata Nomor 40/Pdt.G/2020/PN Pms; PT Medan Nomor 33/PDT/2021/PT; dan PK Nomor 1278 PK/Pdt/2023.
Para korban koperasi BNI KC Pematangsiantar bahkan memicu kericuhan dengan memukuli meja di dalam ruang persidangan.
Apalagi, emosi pun tak terkontrol lantaran Ketua PN Pematangsiantar Rinto Leoni Manullang meninggalkan audensi dan memberikan arahan yang tak masuk akal.
Dalam kasus ini, sebanyak 15 korban Koperasi Bodong Bank BNI menuntut pimpinan Bank BNI dan pengurus koperasi (tergugat) masa itu dieksekusi sesuai putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
Adapun inti putusan pengadilan sejak tingkat pertama sampai Mahkamah Agung, menyatakan para tergugat dihukum membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp 4.090.000.000. Namun sampai saat ini putusan tersebut belum juga dieksekusi.
Ketua PN Pematangsiantar, Rinto Leoni Manullang yang memimpin audiensi, kemudian berdialog dengan para korban dan mengimbau para korban agar memetakan aset-aset pihak tergugat.
Dengan ketentuan harta benda para tergugat itu merupakan milik mereka dengan bukti surat ataupun tidak dalam status agunan.
Ia menuturkan, proses pemetaan aset tersebut harus dilakukan korban bukan pengadilan.
Namun penjelasan itu pun diprotes para korban. Hotna R Lumbantoruan mengaku tidak memiliki kemampuan untuk menelusuri aset-aset para tergugat.
Ia, bahkan telah sempat menemui pihak Kantor Badan Pertanahan Kota Pematangsiantar, namun ditolak.
"Untuk menanyakan aset-aset itu, BPN minta legalitas kami. Mereka meminta surat rekomendasi dari pengadilan dan kami sudah melayangkan permohonan. Tapi tidak ada tindak lanjut dari pengadilan," kata Hotna yang dalam hal ini bersama korban lainnya mengamuk di pengadilan.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Kejari Langkat Geledah Kantor Rekanan di Jakarta soal Korupsi Smartboard Era Faisal Hasrimy |
|
|---|
| Hadapi Nataru, BI Pematangsiantar Kumpulkan Bupati dan Wali Kota dari 8 Daerah |
|
|---|
| Kabur ke Medan, Pelaku Curanmor Ditembak Satreskrim Polres Tanah Karo |
|
|---|
| Geledah Kantor Inalum, Kejatisu Usut Korupsi Penjualan Aluminium ke PT Pasu Tahun 2019 |
|
|---|
| Kejati Sumut Geledah Kantor Inalum di Kuala Tanjung Terkait Dugaan Penjualan Aluminium 2019 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sejumlah-korban-koperasi-bodong-mendatangi-PN-Pematangsiantar.jpg)