Berita Viral
HADIRI Pemeriksaan sebagai Tersangka, Kades Kohod Langsung Ditahan Bareskrim Polri
Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, resmi ditahan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut, Tangerang.
TRIBUN-MEDAN.COM - Setelah hadiri pemeriksaan sebagai tersangka, Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, langsung ditahan Bareskrim Polri, Senin (24/2/2025).
Arsin dan tiga tersangka lainnya ditahan terkait kasus dugaan pemalsuan 263 dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut, Tangerang.
Arsin sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Berdasarkan gelar internal kami, kepada empat tersangka kita putuskan mulai malam ini kita laksanakan penahanan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, melansir Kompas TV, Senin (24/2/2025).
"Untuk tindak lanjut setelah penahanan, kami akan melengkapi berkas dan berkoordinasi ke JPU untuk proses lebih lanjut," imbuh dia.
Arsin sebelumnya memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka, Senin siang.
Ia didampingi oleh kuasa hukumnya saat tiba di Gedung Bareskrim Polri.
Baca juga: UPDATE Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Diperiksa sebagai Tersangka Besok, Langsung Ditahan?
Baca juga: Nasib Kades Kohod Arsin Ditahan? Bareskrim Jadwal Periksa 4 Tersangka Kasus Pagar Laut Hari Ini
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen permohonan hak atas tanah terkait Pagar Laut di Tangerang, Selasa (18/2/2025).
Djuhandhani menyatakan, hasil gelar perkara menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, termasuk Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
"Dari hasil gelar perkara, kami penyidik telah sepakat menentukan empat tersangka, di mana empat tersangka ini kaitannya adalah terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah," ujar Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Sebanyak 263 Dokumen SHGB dan SHM Dipalsukan
Diberitakan sebelumnya, areskrim Polri telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan 263 dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut Tangerang, Banten.
Adapun keempat tersangka tersebut ialah Kepala Desa Kohod, Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, penerimaan tersangka akan dilakukan pada Senin (24/2/2025) hari ini.
Bareskrim periksa Kades Kohod Arsin
Kades Kohod Ditahan Bareskrim Polri
Bareskrim Polri Tahan Kades Kohod
| Biodata Helwa Bachmid: Model Muda Usia 22 Tahun, Ungkap Alasan Rela Dinikahi Habib Bahar Tanpa Mahar |
|
|---|
| TAK TERDUGA Jawaban KPK saat Hakim Minta Hadirkan Gubernur Bobby Nasution ke Persidangan |
|
|---|
| KONTROVERSI Mahar Pernikahan Kakek Tarman, Kini Ngaku Cek Rp 3 Miliar Hilang |
|
|---|
| DETIK-DETIK Reza Kepala MBG Dihajar Wabup Pidie Jaya Gegara Nasi Dingin, Begini Nasibnya |
|
|---|
| Pemuda Garda Katolik Laporkan Samuel Sinaga ke Polda Sumut: Dugaan Ujaran Kebencian Berbasis Agama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kades-Kohod-sedih-dan-kurang-sehat.jpg)