Berita Viral

HADIRI Pemeriksaan sebagai Tersangka, Kades Kohod Langsung Ditahan Bareskrim Polri

Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, resmi ditahan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut, Tangerang.

|
Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
KADES KOHOD DITAHAN: Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, resmi ditahan Bareskrim Polri, Senin (24/2/2025). Kades Kohod ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas pemalsuan dokumen SHGB-SHM di area pagar laut Tangerang Banten. (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Setelah hadiri pemeriksaan sebagai tersangka, Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, langsung ditahan Bareskrim Polri, Senin (24/2/2025).

Arsin dan tiga tersangka lainnya ditahan terkait kasus dugaan pemalsuan 263  dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut, Tangerang.

Arsin sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Berdasarkan gelar internal kami, kepada empat tersangka kita putuskan mulai malam ini kita laksanakan penahanan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, melansir Kompas TV, Senin (24/2/2025).

"Untuk tindak lanjut setelah penahanan, kami akan melengkapi berkas dan berkoordinasi ke JPU untuk proses lebih lanjut," imbuh dia.

Arsin sebelumnya memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka, Senin siang.

Ia didampingi oleh kuasa hukumnya saat tiba di Gedung Bareskrim Polri.

Kades Kohod Ditahan Bareskrim polri
DITAHAN: Kades Kohod Arsin bin Asip (kiri) tiba di Bareskrim Polri, Senin (24/2/2025). Setelah pemeriksaan, Arsin langsung ditahan. (KOMPAS.COM /KIKI SAFITRI)

Baca juga: UPDATE Kasus Pagar Laut Tangerang, Kades Kohod Diperiksa sebagai Tersangka Besok, Langsung Ditahan?

Baca juga: Nasib Kades Kohod Arsin Ditahan? Bareskrim Jadwal Periksa 4 Tersangka Kasus Pagar Laut Hari Ini

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen permohonan hak atas tanah terkait Pagar Laut di Tangerang, Selasa (18/2/2025). 

Djuhandhani menyatakan, hasil gelar perkara menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, termasuk Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.

"Dari hasil gelar perkara, kami penyidik telah sepakat menentukan empat tersangka, di mana empat tersangka ini kaitannya adalah terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah," ujar Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.

Sebanyak 263 Dokumen SHGB dan SHM Dipalsukan

Diberitakan sebelumnya, areskrim Polri telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan 263 dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area pagar laut Tangerang, Banten.

Adapun keempat tersangka tersebut ialah Kepala Desa Kohod, Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya akan dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, penerimaan tersangka akan dilakukan pada Senin (24/2/2025) hari ini.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved