Breaking News

Berita Viral

KAPOLRI Perintahkan Jajarannya Jangan Anti Kritik dan Tawari Band Sukatani Jadi Duta Polri

Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku menerima semua kritikan yang disampaikan band Sukatani. 

Dia mengatakan, dirinya dan institusi Polri sangat terbuka akan kritik. 

"Dan bagi kami kritik terhadap Polri menjadi bentuk kecintaan masyarakat terhadap institusi Polri," imbuh Sigit.

Adapun sebelumnya grup band Sukatani asal Purbalingga, Jawa Tengah, baru-baru ini menjadi pusat perhatian setelah mengeluarkan permintaan maaf kepada institusi Polri. 

Permintaan maaf ini terkait dengan lagu mereka yang berjudul "Bayar Bayar Bayar", yang sempat viral dengan lirik kontroversial menyebutkan "bayar polisi". 

Dalam pernyataannya, band ini mengungkapkan bahwa lagu tersebut diciptakan sebagai kritik terhadap oknum kepolisian yang dianggap melanggar aturan. 

Dalam sebuah unggahan di Instagram, Muhammad Syifa Al Ufti alias Electroguy, mewakili band, menyampaikan permohonan maaf atas lirik kontroversial dalam lagu tersebut. 

"Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri atas lagu ciptaan kami yang berjudul ‘Bayar Bayar Bayar’," kata Ufti pada Kamis (20/2/2025). Bersamaan dengan permintaan maaf itu, band Sukatani juga mengumumkan bahwa mereka telah menarik lagu tersebut dari berbagai platform digital. 

Menurut mereka, lagu yang sempat viral dengan lirik “bayar polisi” tersebut seharusnya merupakan bentuk kritik terhadap oknum kepolisian yang dianggap melanggar peraturan. 

“Melalui pernyataan ini, saya telah mencabut dan menarik lagu ‘Bayar Bayar Bayar’, yang memiliki lirik ‘bayar polisi’," ujar Ufti.

Baca juga: Jasad Pria Ditemukan di Jalan Bypass Balige, Polisi: Tidak Ditemukan Tanda-tanda Tindak Kekerasan

Pembelaan Kepsek Usai Pecat Novi

"Betul diberhentikan, tetapi yang jadi masalah adalah bukan lagu dan terkait peristiwa viralnya.

Tapi yang dilanggar adalah kode etiknya terutama yang berkaitan dengan syariat Islam," ucap Kepala SD IT Mutiara Hati, Eti Endarwati dilansir Tribun-medan.com dari Tribun Jateng, Minggu (23/2/2025).Pihaknya mengatakan sebagai institusi swasta yang punya kode etik dan aturan hal itu wajib berlaku dan dipatuhi semua termasuk guru-guru. 

"Jadi ada aturan yang berlaku untuk semua dan ada kode etik kepada guru-guru kami. 

Adapun pelanggaran kode etik yang paling mendasar adalah terbukanya aurat guru," jelasnya. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved