Breaking News

Medan Terkini

Hasil Gugatan Pilkada Madina akan Dibacakan MK Pekan Depan, Begini Tanggapan Bawaslu Sumut

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut merespon soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan mengumumkan hasil sengketa Pilkada 2024, pada pekan depan.

YOUTUBE DKPP
PILKADA MADINA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 215-PKE-DKPP/IX/2024 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, pada Senin (17/2/2025). Perkara ini diadukan Novia Arifiianti. Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal, Aliaga Hasibuan. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut merespon soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan mengumumkan hasil sengketa Pilkada 2024 pada pekan depan.

Diketahui, sengketa Pilkada Kabupaten Mandailing Natal dengan perkara bernomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025, diajukan calon Bupati Kabupaten Mandailing Natal, Harun Mustafa Nasution dan M Ichwan Husein Nasution perihal persyaratan calon Saipullah Nasution sebagai Bupati. 

Ketua Bawaslu Sumut, Aswin Diapari Lubis menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini ke MK.

"Kita serahkan sepenuhnya apa pun putusan  para hakim MK. Dan apapun hasil putusan MK wajib dilaksanakan," kata Aswin, Sabtu (22/2/2025). 

Adapun gugatan Pilkada Madina perihal tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Saipullah Nasution yang tidak diserahkan. 

Dalam sidang sengeketa hasil Pilkada Madina, Bawaslu pun telah menyampaikan pandangannya dalam sidang. 

Termasuk telah adanya rekomendasi Bawaslu ke KPU Madina bernomor: 098/PP.00.02/K.SU-11/11/2024, tentang adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan pasangan calon Saipullah. 

Rekomendasi yang menyatakan pasangan Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi tidak memenuhi syarat (TMS), sebagai pasangan calon untuk maju di Pilkada Kabupaten Mandailing Natal tahun 2024, berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Junto surat Ketua KPU RI nomor: 1536/PL.02.2-SD/05/2024.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Mandailing Natal, Aliaga Hasibuan menyampaikan bila pihaknya sudah memberikan pernyataan secara lengkap dalam sidang di MK, mengenai isi rekomendasi yang dikeluarkan perihal persyaratan pasangan nomor urut 2.

"Bawaslu tidak dapat memberikan pendapatnya lebih jauh tentang perkara ini. Sebagai pihak terkait dalam  perkara ini Bawaslu telah memberikan keterangan di MK. Ya termasuk soal rekomendasi Bawaslu kepada KPU soal persyaratan calon dan telah kita sampaikan dalam sidang," kata ketua Bawaslu Madina Aliaga Hasibuan. 

Aliaga yakin MK adil dalam memutuskan perkara perselisihan hasil kepala daerah. Apalagi, katanya  keputusan MK final dan mengikat. 

Apapun keputusannya, lanjutnya dapat diterima oleh masing-masing pasangan calon.

"Pasti Bawaslu yakin MK akan memutuskan perkara ini secara adil. Karena putusan MK adalah final dan mengikat, jadi tidak ada lagi keputusan setelah ini. Dan kami harap kedua calon menerima keputusan tersebut," ujarnya. 

Terakhir, Aliaga berharap proses sengketa di Pilkada Madina dapat menjadi pembelajaran dimana pentingnya bekerja secara profesional dan transparan.

Agar hal serupa tidak terulang dan terjadi lagi di Sumut, terkhusus di Mandailing Natal.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved