Berita Medan

Diskusi Bersama Mahasiswa IMM UINSU, Akademisi Shohibul Anshor Bahas Asas Dominus Litis

Ini memungkinkan jaksa memiliki hak penuh untuk memutuskan apakah suatu perkara akan dilanjutkan ke pengadilan atau dihentikan. 

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
IMM Sumut
DISKUSI- Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) UIN Sumatra Utara menggelar diskusi bertajuk etika dan profesionalisme dominus litis RKUHAP dalam proses pengadilan pidana, Jumat (21/2/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Dosen Universitas Muhamadiyah Shohibul Anshor Siregar, mengaku cemas akan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam penenangan kasus hukum oleh Kejaksaan.

Hal itu disampaikan Shohibul perihal asas dominus litis yang menurutnya harus dikaji ulang karena berpotensi membuka celah penyalahgunaan wewenang oleh para jaksa jaksa yang tidak bertanggung jawab. 

"Kritik terhadap dominus litis, jika kewenangan utama kepada Jaksa maka akan berakibat kurangnya tranparansi dalam hukum kita dan adanya kesenjangan," jelasnya saat mengikuti diskusi bersama Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) UIN Sumatra Utara, bertajuk etika dan profesionalisme dominus litis RKUHAP dalam proses pengadilan pidana, Jumat (21/2/2025).

Dominus litis adalah kewenangan kejaksaan dalam mengendalikan perkara pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.

Ini memungkinkan jaksa memiliki hak penuh untuk memutuskan apakah suatu perkara akan dilanjutkan ke pengadilan atau dihentikan. 

Hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan. Shohibul mengatakan, kewenangan jaksa untuk menelisik dan memutuskan sebuah tindak pidana sebenarnya dapat berdampak positif dalam penanganan kasus.

Namun dia menggarisbawahi pentingnya kejujuran dan keadilan dalam melaksanakannya. 

"Ini perlu, tapi pada komponen yang benar. Karena itu perlu transportasi, perlu kejujuran jangan sampai kemudian justru dimanfaatkan dengan tidak bertanggungjawab," kata Shohibul. 

Sementara itu, Wakil Rektor III UINSU Dr Edi Rosman berpandangan sistem peradilan pidana di Indonesia sebenarnya telah baik.

Dia justru menyoroti sumber daya manusia yang sebenarnya perlu ditingkatkan dalam tubuh Kejaksaan. 

Dia menyampaikan bahwa sistem peradilan hukum tidak perlu dirubah dengan adanya asas dominus litis ini, karena berpeluang disalahgunakan untuk kepentingan. 

“Saya pikir sistem peradilan hukum pidana kita yang sudah ada ini sudah sangat tepat tanpa harus diubah ubah karena unsur kepentingan meskipun kita tidak tahu sepenuhnya apa yang ada dibalik wacana dominus litis ini," kata Edi. 

"Dan yang paling penting dari semuanya adalah kita harus memberikan perhatian khusus kepada krisis SDM kita dalam sistem peradilan ini agar hukum kita bisa kuat," lanjut dia. 

Dalam demo mahasiswa yang berlangsung di beberapa daerah di Indonesia juga menyampaikan penolakannya ata asas dominus litis yang dimasukkan ke tubuh Kejaksaan. 

Hal sama juga disuarakan Ketua bidang Hikmah IMM Kota Medan, Rangga Syaputra. Menurutnya, ada rasa kekhawatiran penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan intuisi negara bila diberikan kewenangan penuh. 

"Akses hukum bagi masyarakat kurang mampu semakin terbatas. Dan sebaliknya, kepada masyarakat kelas atas terkadang hukum tumpul. Apakah penambahan kewenangan jaksa nanti dapat memperbaiki tatanan hukum kita saat ini. Kami khawatir semakin meningkat kesenjangan sosial," kata Rangga. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved