Hasto Kristiyanto Ditahan
PENAMPAKAN Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diborgol dan Pakai Rompi Oranye, Resmi Ditahan KPK
Setelah menjalani pemeriksaan, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2)
TRIBUN-MEDAN.com - Setelah menjalani pemeriksaan, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025).
Hasto tampak turun dari tangga di gedung KPK dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Hasto merupakan tersangka dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus suap proses PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Sebelum menjalani proses pemeriksaan, Hasto menyatakan bahwa ia siap ditahan KPK jika dibutuhkan penyidik.
"Ya sudah siap lahir batin (jika ditahan KPK)," kata Hasto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Hasto mengatakan, penahanan merupakan bagian dari proses hukum yang berkeadilan di Indonesia.
Ia yakin demokrasi tetap berjalan jika upaya paksa itu diambil penyidik.
"Pertanyaan yang baik, bagaimana kalau saya ditahan? Dengan semuanya Republik ini dibangun berdasarkan hukum yang berkeadilan, itu konsepsi awalnya, karena itulah ketika itu terjadi, semoga tidak ya," ujarnya.
"Ini saya yakini akan menjadi pupuk bagi demokrasi, ini akan menjadi benih-benih bagi upaya untuk mewujudkan suatu sistem penegakan hukum yang sebenar-benarnya tanpa pandang pilih," sambungnya.
Hasto mengatakan, penahanan merupakan bagian dari perjuangan.
Ia masih yakin perbuatannya tidak membuat negara merugi.
“Saya tidak menjabat sebagai pejabat negara, tidak ada kerugian negara terhadap kasus yang mencoba ditimpakan kepada saya,” ucap dia.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 24 Desember 2024.
Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
Saat Hasto menjalani pemeriksaan, puluhan Satgas Cakra Buana terlihat di gedung KPK, Kamis (20/2/2025).
Pantauan Tribunnews, personel Satgas Cakra Buana mengenakan seragam serba hitam serta baret merah. Mereka berbaris di depan Gedung Merah Putih KPK.
Ajukan Praperadilan Ulang
Diberitakan sebelumnya, Hasto Kristiyanto masih melakukan perlawanan atas statusnya sebagai tersangka yang ditetapkan penyidik KPK.
Hasto kembali mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).
Ini merupakan gugatan kedua yang dilayangkan Hasto, setelah praperadilan sebelumnya ditolak oleh PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) lalu.
Pada gugatannya kali ini, Hasto mengajukan dua permohonan sekaligus.
Pertama, terkait penetapan tersangka kasus dugaan suap, yang teregister dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SE.
Gugatan kedua terkait status tersangka dalam dugaan perintangan penyidikan, yang terdaftar dalam nomor 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, menyampaikan perkara gugatan atas tersangka dugaan suap, akan ditangani Afrizal Hady.
Sedangkan hakim yang akan mengadili gugatan perintangan penyidikannya adalah hakim Rio Barten Pasaribu. Rencananya sidang perdana akan digelar 3 Maret 2025 di PN Jaksel.
Mangkir dari Panggilan
Sedianya, Hasto Kristiyanto dijadwalkan untuk diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Namun, Hasto tak memenuhi panggilan KPK. Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, meminta KPK menunda pemeriksaan kliennya.
“Betul ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan,” ujar Ronny Talapessy, Senin (17/2/2025).
Ronny mengatakan bahwa permohonan penundaan ini dilakukan karena pihaknya kembali mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
“Karena pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali pasca tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin,” kata Ronny.
Sebelumnya, status tersangka yang disematkan KPK kepada Hasto Kristiyanto tidak berubah usai hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan dari Hasto. Hakim menilai praperadilan yang dilayangkan kubu Hasto tidak jelas.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Djuyamto saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (13/2).
Hakim menilai seharusnya Hasto mengajukan dua permohonan praperadilan, yakni gugatan terkait penetapan tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan. Karena Hasto tidak mengajukan dua gugatan, hakim menegaskan gugatan harus dinyatakan tidak beralasan hukum.
"Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan," terang hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto.
"Dengan demikian, haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut formil," ujarnya.
Profil Hasto
Hasto Kristiyanto lahir di Sleman, Yogyakarta, pada 7 Juli 1966.
Dia pernah terpilih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2004.
Dia terpilih mewakili daerah pemilihan Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, Jawa Timur pada periode 2004-2009.
Lulusan Fakultas Teknik Kimia Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 1991 tersebut bertugas di Komisi VI DPR RI yang membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, dan koperasi.
Pada Pemilu 2009, meski tidak terpilih kembali menjadi anggota dewan, dia tetap berkiprah di PDI-P sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Bidang Kesekretariatan DPP PDI-P.
Setelah Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014, Hasto diminta oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi salah satu deputi dalam Tim Transisi Pemerintahan.
Hingga pada Oktober 2014, lulusan Magister Manajemen Ilmu International Business STIE Prasetya Mulya Business School Jakarta ini ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen PDI-P.
Hasto saat itu menggantikan Tjahjo Kumolo yang ditunjuk menjadi Menteri Dalam Negeri dalam kabinet pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla.
Dalam Kongres IV PDI-P 2015, suami dari Maria Stefani Ekowati itu kemudian ditetapkan secara resmi sebagai Sekjen PDI-P untuk masa bakti 2015–2019.
Kongres V PDI-P pada 8–10 Agustus 2019 di Bali pun kembali mengukuhkan doktor Ilmu Pertahanan dari Universitas Pertahanan ini sebagai Sekjen PDI-P untuk periode kedua kalinya, masa jabatan 2019–2024. (*)
| Gara-gara Perilaku Rossa Disorot, KPK Persilakan Megawati Datang, Mega Bilang Kader PDIP tak Takut |
|
|---|
| IMBAS Instruksi Mendadak Megawati, 53 Kepala Daerah Tak Hadir Kegiatan Retret di Akmil |
|
|---|
| RESPONS Jokowi soal Pernyataan Hasto Kristiyanto Minta KPK Periksa Keluarganya |
|
|---|
| Instruksi Megawati Setelah Hasto Kristiyanto Ditahan KPK Mengejutkan soal Retret Kepala Daerah PDIP |
|
|---|
| Terkuak Peran Hasto Kristiyanto dalam Pelarian Buronan KPK Harun Masiku, Jejak Kasusnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sekjen-PDIP-Hasto-Kristiyanto-ditahan.jpg)