Berita Medan

Dishub Medan Gelar Razia, Banyak Dapat Laporan Jukir Gunakan Karcis Bodong untuk Kutip Uang Parkir

Untuk itu, Dishub Medan menggelar razia pada sejumlah ruas jalan  beberapa hari lalu.

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
PEMKO MEDAN
RAZIA - Sejumlah petugas Dishub Medan saat mengamankan jukir-jukir resmi yang menggunakan karcis bodong untuk mengutip uang parkir beberapa hari lalu. Plt Dishub Medan Suriono menegaskan afa dua sistem parkir di Medan yang berlaku yakni berlangganan dan konvensional. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Dinas Perhubungan Kota Medan mendapat laporan adanya juru parkir (jukir) resmi  yang  mengutip uang parkir dengan  karcis bodong.

Untuk itu, Dishub Medan menggelar razia pada sejumlah ruas jalan  beberapa hari lalu.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Suriono mengatakan,  dari hasil razia  ditemukan sejumlah jukir yang memiliki karcis Bodong.

Dikatakannya, petugas Dishub Medan ini menemukan jukir yang memiliki karcis bodong ini di Jalan Asia Kecamatan Medan Kota.

"Benar beberapa hari lalu kita menggelar razia penertiban jukir. Sejumlah jukir  yang memiliki karcis bodong ini langsung kita amankan ke vendornya langsung, " jelas Suriono,  saat dikonfirmasi, Kamis (20/2/2025).

Namun Suriono, tak merinci berapa jumlah jukir yang diamankan karena memberi karcis bodong kepada pengendara yang mau parkir.

Atas temuan itu, Suriono pun meminta pihak vendor agar segera memberikan sanksi tegas kepada para jukir yang kedapatan menggunakan karcis bodong saat melakukan pengutipan retribusi parkir secara tunai (konvensional). 

“Sudah kita sampaikan kepada vendor nya masing-masing untuk memberikan tindakan tegas terhadap jukir nya,"ucapnya.

Dijelaskannya, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada seluruh jukir agar tetap bekerja dengan jujur.

"Kita juga akan ingatkan  vendor-vendor untuk memantau jukir agar  tetap bekerja dengan jujur dan tidak menggunakan karcis-karcis bodong dalam melakukan pemungutan retribusi parkir secara konvensional,” katanya.

Diterangkannya, adapun pengutipan retribusi parkir di Kota Medan telah disepakati memakai dua metode, yakni dengan metode parkir berlangganan (stiker barcode) dan metode konvensional (tunai).

"Metode yang kita terapkan sudah fix, itu juga kesepakatan bersama,” ujarnya.

Suriono mengungkapkan, untuk metode konvensional Pemko Medan telah melakukan penyesuaian tarif parkir dengan Perda Kota Medan yang berlaku, yakni untuk kendaraan roda dua dari Rp3.000 dan kendaraan roda empat Rp5.000.

“Untuk parkir berlangganan ditetapkan harga stiker barcode parkir berlangganan sebesar Rp130.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp90.000 untuk kendaraan roda dua,"ucapnya.

Ditegaskannya, stiker parkir berlangganan tersebut berlaku selama satu tahun.

"Bila terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan silahkan adukan ke nomor 082276327452,”jelasnya.

(Cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved