Berita Medan
Dishub Medan Gelar Razia, Banyak Dapat Laporan Jukir Gunakan Karcis Bodong untuk Kutip Uang Parkir
Untuk itu, Dishub Medan menggelar razia pada sejumlah ruas jalan beberapa hari lalu.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Dinas Perhubungan Kota Medan mendapat laporan adanya juru parkir (jukir) resmi yang mengutip uang parkir dengan karcis bodong.
Untuk itu, Dishub Medan menggelar razia pada sejumlah ruas jalan beberapa hari lalu.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Suriono mengatakan, dari hasil razia ditemukan sejumlah jukir yang memiliki karcis Bodong.
Dikatakannya, petugas Dishub Medan ini menemukan jukir yang memiliki karcis bodong ini di Jalan Asia Kecamatan Medan Kota.
"Benar beberapa hari lalu kita menggelar razia penertiban jukir. Sejumlah jukir yang memiliki karcis bodong ini langsung kita amankan ke vendornya langsung, " jelas Suriono, saat dikonfirmasi, Kamis (20/2/2025).
Namun Suriono, tak merinci berapa jumlah jukir yang diamankan karena memberi karcis bodong kepada pengendara yang mau parkir.
Atas temuan itu, Suriono pun meminta pihak vendor agar segera memberikan sanksi tegas kepada para jukir yang kedapatan menggunakan karcis bodong saat melakukan pengutipan retribusi parkir secara tunai (konvensional).
“Sudah kita sampaikan kepada vendor nya masing-masing untuk memberikan tindakan tegas terhadap jukir nya,"ucapnya.
Dijelaskannya, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada seluruh jukir agar tetap bekerja dengan jujur.
"Kita juga akan ingatkan vendor-vendor untuk memantau jukir agar tetap bekerja dengan jujur dan tidak menggunakan karcis-karcis bodong dalam melakukan pemungutan retribusi parkir secara konvensional,” katanya.
Diterangkannya, adapun pengutipan retribusi parkir di Kota Medan telah disepakati memakai dua metode, yakni dengan metode parkir berlangganan (stiker barcode) dan metode konvensional (tunai).
"Metode yang kita terapkan sudah fix, itu juga kesepakatan bersama,” ujarnya.
Suriono mengungkapkan, untuk metode konvensional Pemko Medan telah melakukan penyesuaian tarif parkir dengan Perda Kota Medan yang berlaku, yakni untuk kendaraan roda dua dari Rp3.000 dan kendaraan roda empat Rp5.000.
“Untuk parkir berlangganan ditetapkan harga stiker barcode parkir berlangganan sebesar Rp130.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp90.000 untuk kendaraan roda dua,"ucapnya.
Ditegaskannya, stiker parkir berlangganan tersebut berlaku selama satu tahun.
"Bila terjadi hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan silahkan adukan ke nomor 082276327452,”jelasnya.
(Cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Direktur PT DSS Ngaku ke Hakim Tilap Uang Perusahaan Rp 3 Milliar, Karyawan Tak Gajian |
|
|---|
| Pionir Midwest Rock dari Medan, Grass Park Hadir dengan Filosofi Taman Rumput dan Idealisme Genre |
|
|---|
| Sambil Menginang, Boru Ginting Memohon ke Presiden Usai Rumahnya Digusur Pemko Medan |
|
|---|
| Menag Nasaruddin Umar Klaim Solusi Prabowo untuk Palestina Diapresiasi Dunia |
|
|---|
| TAMPANG Pelaku Pembongkaran Rumah Pensiunan Dosen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/RAZIA-Sejumlah-petugas-Dishub-Medan-saat-mengamankan.jpg)