Sumut Terkini
Dapat Izin Pinjam Pakai 5 Tahun, Kini Pemkab Deli Serdang Minta Bawaslu Angkat Kaki dari Kantornya
Permintaan cepat-cepat untuk angkat kaki ini dilakukan oleh Pemkab Deli Serdang sebagai pemilik aset.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Ayu Prasandi
Meski saat ini disadarinya banyak yang memang menilai hal ini mungkin berkaitan dengan Pilkada namun pihaknya tidak mau untuk ikut-ikutan berpikir terlalu jauh.
Mereka hanya positif thingking dan menganggap mungkin ada kesalahan dan kelupaan dari Pemkab terkait sudau adanya izin pinjam pakai.
"Ya bisa saja terkait itu, banyak orang lain menilai gitu juga sih (kaitan sama Pilkada). Tapi aku nggak mau banyak berkomentar terkait itu. Kita menantang pihak yang menyatakan kalau kita memang ada cawe-cawe. Selama proses sampai akhir kita nggak pernah cawe-cawe, buktikan saja (kalau ada yang menganggap lain)," kata Febryandi.
Diakui Febryandi, jawaban yang mereka sampaikan ke Pemkab juga telah ditembuskan ke berbagai pihak.
Mulai dari Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu RI, Bawaslu Sumut dan Gubernur Sumut. Ia berpendapat sebagai penyelenggara Pemilu mereka juga dilindungi undang-undang dan diharapkan agar Pemerintah Daerah juga memberikan dukungan.
"Kami bingung juga kenapa suratnya diteken Kadis ini sementara sebelumnya izin yang kita dapatkan diteken Sekda," ucap Febryandi.
Hingga berita ini diturunkan www.tribun-medan.com masih berusaha untuk mengkonfirmasi Kadis Cikataru.
Berulang kali nomor ponselnya dihubungi namun belum juga aktif.
(dra/tribun-medan.com).
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Ketua DPRD Karo Soroti Kasus Raibnya Saldo Nasabah Bank Plat Medan, Iriani: Usut Tuntas |
|
|---|
| Kantongi Sabu, Seorang Pria Diamankan di Terminal Berastagi |
|
|---|
| Gegara tak ada ASN Minat Jadi Dewan Pengawas PD Pasar Horas, Panitia Seleksi Perpanjang Pendaftaran |
|
|---|
| Buka Indonesia Horse Racing Sumut Cup Seri I Tahun 2025, Bupati Taput Sampaikan Hal Ini |
|
|---|
| Mantan Kadishub Siantar Julham Situmorang Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Pungli Retribusi Parkir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ANGKAT-KAKI-Suasana-di-Kantor-Bawaslu-Deli-Serdang.jpg)