Medan Terkini

Tak Menutup Kemungkinan Mengganti OPD setelah Dilantik, Begini Kata Bupati Langkat Terpilih Ondim

Bupati Langkat terpilih periode 2024-2029, Syah Afandin mengatakan tak menutup kemungkinan akan mengganti OPD.

TRIBUN MEDAN/ANIL RASYID
PODCAST BUPATI - Bupati Langkat terpilih, Syah Afandin saat podcast dengan pimpinan PT Harian Tribun Medan, Iin Solihin beberapa hari yang lalu. Bupati Langkat terpilih periode 2024-2029, Syah Afandin mengatakan tak menutup kemungkinan akan mengganti kepala OPD, Rabu (19/2/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Bupati Langkat terpilih periode 2024-2029, Syah Afandin mengatakan tak menutup kemungkinan akan mengganti kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seusai dirinya dan Wakil Bupati Langkat, Tiorita Br Surbakti dilantik di Istana Presiden, Kamis (20/2/2024) besok. 

Hal ini disampaikan pria yang kerap disapa Ondim saat podcast bersama pimpinan redaksi PT Harian Tribun Medan beberapa hari yang lalu. 

"Saya di Langkat sudah 5 tahun, mereka tau persis karakter saya dalam memimpin. Ada beberapa program yang harus kita kejar tayang dengan kondisi keuangan yang seperti ini," ujar Ondim

Lanjut Ondim, ia terlebih dahulu akan mengumpulkan data terkait kinerja kepala OPD yang saat ini masih menjabat di instansi masing-masing. 

"Kita harus fair lah, jangan like or dislike karena kita gak suka atau sebagainya, itu gak benar dan kita gak suka yang seperti itu. Kalau seandainya ini memang mampu, ya kita pertahankan kalau tidak apa boleh buat, mereka tau itu," ujar Ondim

"Saya berpegang teguh, saya muslim, saya tidak punya rasa dendam dan lain sebagainya. Ayok kita jalan bareng membangun Kabupaten Langkat," sambungnya. 

Kemudian Ondim juga menyinggung soal kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sudah berlalu. 

"Dan pada hari ini tidak ada lagi 01 atau 02 sudah dihapus. Hari ini adalah kewajiban dan tanggungjawab untuk bergabung kembali, kita cinta Langkat, kita buktikan jangan dengan omongan, tapi kita bergabung bersama-sama membangun Langkat," tutup Ondim

Dikabarkan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan izin untuk melaksanakan pergantian pejabat atau OPD secepat mungkin setelah kepala daerah yang baru dilantik.

Proses mutasi dan rotasi ini bertujuan untuk menyelaraskan komposisi pejabat dengan visi dan misi pemimpin baru. Sehingga, roda pemerintahan dapat berjalan lebih efektif.

(cr23/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved