Medan Terkini

Wajah Reza Fahlefi, Sopir Taksol yang Lecehkan Penumpang di Hamparan Perak, Berikut Kronologinya

Polisi telah mengamankan dan menahan M Reza Fahlefi, 34, sopir taksi online InDriver yang diduga melecehkan hingga mencoba merudapaksa penumpang.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/Polres Pelabuhan Belawan 
PELECEHAN- Tampang M Reza Fahlefi, 34, sopir taksi online InDriver yang diduga melecehkan hingga mencoba merudapaksa penumpang perempuannya bernama Annisa, 25 tahun usai ditangkap, Selasa (18/2/2025). Korban berhasil menyelamatkan diri dari pemerkosaan. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Polisi telah mengamankan dan menahan M Reza Fahlefi, 34, sopir taksi online InDriver yang diduga melecehkan hingga mencoba merudapaksa penumpang perempuannya bernama Annisa, 25 tahun.

Dari foto yang diterima, Reza tampak memakai baju tahanan berwarna oranye dan kedua tangannya diborgol.

Wajah terlihat pasrah tak berkutik, Reza terlihat berdiri di depan papan tahanan. 

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban mengatakan Reza sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka diduga melanggar Pasal 6 huruf C undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,"kata Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, Selasa (18/2/2025).

Sebelumnya, seorang wanita muda bernama Annisa (25) warga Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan nyaris menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan seorang sopir taksi online bernama M Reza Fahlefi (32) warga Jalan Makmur, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.

Terduga pelaku mengambil kesempatan ketika korban yang awalnya bersama rekannya di dalam mobil mulai sendirian setelah rekannya turun.

Sambil menyetir mobil, satu tangan Reza Fahlefi bergerak melecehkan korban mulai meraba perut hingga dada Annisa.

Bukan itu saja, sopir taksi tersebut juga diduga memaksa korban memegang kemaluannya.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban mengatakan, dugaan percobaan pemerkosaan bermula ketika korban memesan taksi online InDriver hendak mengantar pulang rekannya dan anaknya dari Jalan Pasar 5, Desa Kelambir V, dengan tujuan ke Jalan Baru Pasar 2 Terjun, Marelan pada Minggu 16 Februari sekira pukul 21:30 WIB.

Begitu hampir sampai di rumah rekan korban, tersangka menawarkan diri untuk kembali mengantar Anissa ke rumahnya dengan harga Rp 100 ribu, termasuk ongkos pergi dan pulang.

Namun untuk kembali pulang, tersangka meminta pemesanan tidak dilakukan secara online, melainkan offline atau diluar aplikasi.

Karena mendapat diskon, lantas korban tertarik dan mengiyakan tawaran Reza.

Setelah rekan korban sampai ke rumahnya dan turun dari mobil, lalu Anissa hendak kembali pulang ke rumahnya bersama sopir.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved