Berita Viral

Mendadak Razman Arif dan Firdaus Minta Maaf, Sambangi MA Buntut Dibekukan: Manusia Tak Luput Khilaf

Sebagai manusia, tentu kami tidak luput dari kesalahan dan dosa. Menjelang bulan puasa ini, kami mengajukan permohonan maaf dengan setulus-tulusnya

KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
SAMBANGI MA: Advokat Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo bersama rombongannya menyambangi Gedung Mahkamah Agung (MA), Senin (10/2/2024).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL) 

“(Razman) Di meja hakim sambil mukul-mukul meja mengatakan kepada hakim 'koruptor, koruptor, koruptor',” kata Hotman. 

Hotman mengatakan, lebih baik proses hukum dibiarkan berjalan. Pengacara veteran ini menilai, apa yang dilakukan Razman dan kawan-kawannya merupakan kali pertama dalam sejarah persidangan di Indonesia.

“Yang jelas ini adalah kasus pertama dalam sejarah peradilan Indonesia,” ujarnya. 

Dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik itu, pengacara rekan Razman, Firdaus Oiwobo juga membuat ulah. Dia diketahui naik ke atas meja sambil menggunakan toga. 

“Dan juga, adanya oknum pengacara junior yang mungkin masih jarang bersidang yaitu Firdaus yang naik ke meja di persidangan dengan pakai jubah pengacara,” kata Hotman.

Selain itu, ada juga perbuatan sejumlah ibu-ibu dan istri Razman yang dinilai Hotman Paris membuat gaduh persidangan.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Utara melaporkan Razman Nasution dan timnya ke Bareskrim Polri pada 11 Februari 2025. Razman dilaporkan karena dinilai telah menimbulkan keributan dalam persidangan pada Kamis, 6 Februari 2025. 

"Jadi, atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 (Februari 2025) kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut," ujar Penjabat Humas PN Jakut, Maryono, saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta. 

Pihaknya melaporkan Razman Arif dan beberapa orang lainnya terkait kericuhan yang terjadi di dalam ruang persidangan. Razman dilaporkan melanggar tiga pasal, yaitu Pasal 335 KUHP tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. 

Kemudian, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 KUHP tentang tindak pidana membuat gaduh di dalam sidang pengadilan atau di tempat pegawai negeri menjalankan tugasnya. (*)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved